“Ini memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran dalam proses perubahan APBD dengan melibatkan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah adalah wujud komitmen bersama untuk kemandirian Kabupaten Sumenep demi kemakmuran masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, Badan Anggaran dalam melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran, berpedoman pada Nota Keuangan, PU Fraksi-Fraksi, Jawaban Bupati atas PU Fraksi-Fraksi, dan Draft Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang hasil pembahasannya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, target pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar 2 Triliun 444 Milyar 877 Juta 909 Ribu 383 Rupiah 02 Sen berkurang dari semula sebesar 148 Milyar 708 Juta 858 Ribu 774 Rupiah 98 Sen, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft.
Sedangkan sisi belanja pada perubahan APBD TA 2025 dianggarkan sebesar 2triltun 704 sen ” ini berkurang dari semula sebesar 134 Milyar 673 Juta 488 Ribu 554 Rupiah 05 Sen, setelah pembahasan tetap sebagaimana draft,” jelasnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya