Awal Tahun 2025 Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyelesaian perkara melalui RJ lanjut Kajari, tentu ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Perkara yang bisa diselesaikan lewat RJ itu adalah ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa (di RJ, red). Dan semua ada prosesnya, kita hadir para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT mya. Baru disitu kalau sudah disetujui kita lakukan permohonan RJ ke Kejati Jatim” paparnya.

Baca Juga :  Cegah Inflasi, H Mukti Gelar OP di Pasar Pamenang ·

“Kalau untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya,” ucapnya mantap.

Dikatakan Kajari, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peranturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 05:02 WIB

Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page