IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Awal Tahun 2025 Kejari Sumenep Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam penyelesaian perkara melalui RJ lanjut Kajari, tentu ada aturan dan rambu-rambu yang harus dipenuhi, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Perkara yang bisa diselesaikan lewat RJ itu adalah ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Kalau lebih dari itu tidak bisa (di RJ, red). Dan semua ada prosesnya, kita hadir para tokoh, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, Kades nya bahkan sampai RT mya. Baru disitu kalau sudah disetujui kita lakukan permohonan RJ ke Kejati Jatim” paparnya.

Baca Juga :  86 Apotek Di Sumenep Telah Mengantongi Izin Dan Penanggung Jawab Apoteker

“Kalau untuk perkara narkotika, yang bisa di RJ hanya pemakai saja dengan dibuktikan juga hasil keterangan BNN dan Rumah Sakit atau Puskesmas, bahwa pemakai pertama dan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kalau sudah pernah makai atau apa lagi pengedar ya tetap kita proses hukum sebagaimana biasanya,” ucapnya mantap.

Dikatakan Kajari, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kejari tetap mengacu pada Peranturan Jaksa Agung (Perja) 15 tahun 2020 yang didalam nya tetap dilakukan secara kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru