Jakarta, 16 Mei 2025 – Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) melakukan audiensi strategis dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait tarif cukai tembakau dan pengelolaan kawasan tembakau di Madura. Audiensi berlangsung di Gedung Sulawesi, Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, dan diterima langsung oleh sejumlah pejabat kunci dari DJBC.
Pada Audiensi kali ini turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dirjen Bea dan Cukai yaitu: Akbar Harfianto – Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Banda Cahyono – Kasi Hubungan Antar Lembaga, Alromoon** – Kasi Kepatuhan Pengusaha BKC I, dan Mahfud Hasan – Kasi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.
Ketua Umum APTMA, Holili, dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya penambahan kategori tarif Sigaret Kretek Mesin (SKM), yaitu SKM III, sebagai bentuk afirmasi terhadap pelaku usaha tembakau kecil dan menengah di Madura. Ia mengusulkan agar SKM III dikenakan tarif sebesar Rp450 per batang, sehingga tidak memberatkan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen akhir, dan tetap memberikan keuntungan yang adil bagi petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami harap adanya SKM III bisa menjadi solusi agar pengusaha tidak tertekan, masyarakat tetap mampu membeli, dan petani pun senang karena harga tetap stabil. Madura ini penghasil tembakau berkualitas, sudah saatnya ada perlakuan yang lebih berpihak,” tegas Holili.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya