Anggota DPRD Merangin di Tahan Polres Merangin

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Polres Merangin 


Transatu.id, MERANGIN — Oknum Anggota DPRD MY dari partai Golkar di tahan satuan Reskrim Polres Merangin gara-gara sebarkan vidio lawan politiknya waktu kontetasi pileg 2024 berapa bulan lalu.

Oknum anggota DPRD itu langsung ditahan setelah melalui proses penyelidikan yang begitu panjang setelah ditemui dua alat bukti.

Pelaku MY diduga telah melakukan pelanggaran tentang informasi dan transaksi Elektronik, (HJ) yang merasa jadi korban atas peristiwa tersebut, akhirnya membuat laporan ke Mapolres Merangin yang didampingi kuasa hukumnya Halik Alnameri SH.

(MY) yang merupakan salah seorang anggota DPRD kabupaten Merangin periode 2024–2029 dari partai Golkar yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Merangin ini disangkakan melakukan tindakan terkait pelanggaran Undang-undang IT.

Dengan melalukan serangkaian beberapa tindakan dan penyelidikan yang begitu panjang, dan berdasarkan dua alat bukti, akhirnya M ditahan di Mapolres Merangin.
Hal ini seperti yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH., MH., MM., M.TR. SOU di ruang kerjanya pada Rabu (18/12/2024).

“Karena sudah ditemukan dua alat bukti, akhirnya tersangka di tahan di Mapolres Merangin dalam waktu yang belum ditentukan dan lamanya masa penahanan tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan bagi para penyidik dalam mendalami dan menangani perkara ini,”ungkap Kapolres Merangin didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ruly Aurura S.SY.,M.M.

Lebih lanjut orang nomor satu di wilayah hukum Merangin ini menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada MY.

“Kepada tersangaka akan di kenakan pasal 37 JO pasal 31 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo dan pasal 27A UUD no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Transaksi Elektronik,”tutup Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.

Baca Juga :  Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Apresiasi Capaian Antrian Online Mobile JKN RSUDMA Sumenep

Penulis : Suhep

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page