Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa produk tersebut diproduksi tanpa standar mutu dan keamanan pangan yang jelas.
Menurut Rohim, salah satu warga yang ditemui di kawasan Pasean, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Kalau benar air minum itu tidak berizin, jelas membahayakan konsumen. Apalagi tidak ada SNI dan label halal. Harusnya pemerintah segera turun tangan dan menarik produk dari peredaran,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, setiap pelaku usaha wajib memastikan produk pangan memiliki izin edar, standar mutu, dan label yang jelas, termasuk label halal bagi produk yang beredar di Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya