“Kepala Dinas Kelautan akan melakukan pendampingan dalam mengurus seluruh perijinan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dan semoga kita dengan cepat dapat menemukan solusi terbaik demi kelancaran kita semua,” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Pamekasan Drs. Abdul Fata menambahkan, kita membahas dengan para Nelayan Pamekasan mengenai kapal yang memakai mesin lebih dari 5 GT harus melalui ikin untuk pembelian solar.
“Mengacu kepada peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023 tentang ijin pembelian solar bagi nelayan,” ucapnya.
Menurutnya, sambil mengurus perijinan bagaimana nelayan bisa tetap melakukan aktifitasnya. “Kami siap melakukan pendampingan demi cepatnya penyelesaian perijinan,” Tutupnya.