Dalam aksi jilid I tersebut, pihaknya mendukung Disperindag Pamekasan segera mengambil langkah sesuai dengan tuntutan berikut.
Pertama, batalkan pengundian tempat yang sudah dilaksanakan, karena pasar belum diresmikan.
Kedua, cabut kios lebih dari 2 dalam satu KK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga, evaluasi kembali data pemilik kios, termasuk 325 pedagang cadangan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya