TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam Front Aksi Massa (Famas) menggelar aksi pertamanya soal kasus jual sewa kios pasar Kolpajung ke kantor Disperindag Pamekasan,Madura, Jawa Timur, kamis, 15 Agustus 2024.
Aksi tersebut untuk mengungkap fakta pengakuan dari sejumlah pedagang terkait sewa, jual beli kios, pedagang yang mempunyai banyak kios dan pedagang yang tidak kebagian kios.
Dalam orasinya, ketua Famas Pamekasan, Abdus Salam Marhaen mengungkapkan adanya dugaan kios depan gerbang pasar dan di depan tangga lantai 2 milik pejabat Disperindag, pihaknya juga ungkap sederet kasus mulai dari jual sewa kios hingga kepemilikan kios yang melebihi dari yang ditentukan dalam Perda No 16 tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggap ini fitnah, tapi jangan diam saja, harusnya Disperindag mengambil langkah konkrit atas persoalan yang mencoreng instansi ini,”ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya