Aksi ini merupakan wujud dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di ruang publik secara bertanggung jawab.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, pemerintah juga menekankan bahwa aksi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum atau anarkis. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang perusakan dan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
KUHP Pasal 406, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana.
Dengan dasar hukum tersebut, aksi damai di Kabupaten Ngawi menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kericuhan maupun pelanggaran hukum.
Sumber berita : Media KontrolNews.co







