Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” Berjalan Kondusif, Disambut Positif Pemkab dan DPRD

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi ini merupakan wujud dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di ruang publik secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Filosofi Jaran Serek Sebagai Budaya Lokal Kabupaten Sumenep

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pemerintah juga menekankan bahwa aksi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum atau anarkis. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  Menetapkan Rencana Kerja Desa , Pemerintah Desa Kendal Gelar Acara Musdes

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang perusakan dan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

KUHP Pasal 406, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana.

Dengan dasar hukum tersebut, aksi damai di Kabupaten Ngawi menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kericuhan maupun pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Raker PWI Pamekasan 2025-2028: Bahas KEK Tembakau-Garam dan Bentuk Timsus

Sumber berita : Media KontrolNews.co

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Aksi Demo Ditengah Laut, Kapal Troll Disebut Ancaman Serius Bagi Nelayan Kecil Arosbaya
Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG : Puluhan Siswa Di Ngawi Dilarikan ke Puskesmas
Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah
Tak InginKisah Seperti Bilqis Bupati Syukur Selamatkan Seorang Balita dari Maut
Tim Abdimas UTM Dampingi Legislasi Desa di Pamekasan
Proyek RTH Pembangunan Taman Kota Sebelah Polres Wajib di Tutup Sementara
Raker PWI Pamekasan 2025-2028: Bahas KEK Tembakau-Garam dan Bentuk Timsus
Penanaman Hexa Reef di Tlangoh Wujud Komitmen PHE WMO

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 14:52 WIB

Gelar Aksi Demo Ditengah Laut, Kapal Troll Disebut Ancaman Serius Bagi Nelayan Kecil Arosbaya

Kamis, 27 November 2025 - 01:36 WIB

Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG : Puluhan Siswa Di Ngawi Dilarikan ke Puskesmas

Rabu, 26 November 2025 - 22:25 WIB

Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WIB

Tak InginKisah Seperti Bilqis Bupati Syukur Selamatkan Seorang Balita dari Maut

Senin, 24 November 2025 - 02:37 WIB

Proyek RTH Pembangunan Taman Kota Sebelah Polres Wajib di Tutup Sementara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page