Aksi Damai “Ngawi In Solidarity” Berjalan Kondusif, Disambut Positif Pemkab dan DPRD

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi ini merupakan wujud dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis di ruang publik secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Memasuki Usia Ke-63, Wabup A. Khafidh Sebut Bank Jambi Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, pemerintah juga menekankan bahwa aksi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak fasilitas umum atau anarkis. Tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam:

Baca Juga :  'Budayakan Rokok Legal' jadi Jargon Satpol PP Pamekasan dalam Sosialisasi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 tentang perusakan dan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.

KUHP Pasal 406, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana.

Dengan dasar hukum tersebut, aksi damai di Kabupaten Ngawi menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi tanpa menimbulkan kericuhan maupun pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Stadion Lapangan Bola Kaki Semanyo, Pemerintah dan Tomas Tolak Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan RAB

Sumber berita : Media KontrolNews.co

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi
Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I
Wabup A Khafid Bersama Ribuan Warga, Isra Mi’raj di Tambang Emas
Merangin Barometer Sepakbola Jambi, Wabup A. Khafidh Lepas Kontingen Gubernur Cup 2026
JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
RSUDMA Sumenep Tahun 2026 Siap Memasuki Rumah Sakit Berbasis Kompetensi 
TP PKK dan BAZNAS Jambi Satukan Langkah, Perkuat Gerakan Literasi Al-Qur’an
Terungkap Dua Perusahaan Pemenang Tender Proyek Sampai Rp 20,4 Miliar

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 06:10 WIB

Diduga Mark Up Dana Desa dan Anggaran BUMDes 2024, Kakon Padang Ratu Bungkam Saat Dikonfirmasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:58 WIB

Diskominfo Klarifikasi Polemik Anggaran Media 2026: Usulan Rp3,6 Miliar Sudah Melalui Pembahasan Komisi I

Minggu, 11 Januari 2026 - 02:29 WIB

Wabup A Khafid Bersama Ribuan Warga, Isra Mi’raj di Tambang Emas

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:56 WIB

Merangin Barometer Sepakbola Jambi, Wabup A. Khafidh Lepas Kontingen Gubernur Cup 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:37 WIB

JPPR Pamekasan Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Berita Terbaru

Jasad mengapung ditemukan warga Pulau layang

Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Jasad Mengapung Tengah Danau Bekas Eks Biji Besi Pulau Layang

Minggu, 11 Jan 2026 - 22:19 WIB

Wabup A Khafid hadiri isra Mi’raj di Tambang Emas

Pemerintah

Wabup A Khafid Bersama Ribuan Warga, Isra Mi’raj di Tambang Emas

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:29 WIB

You cannot copy content of this page