DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Transatu.id Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) merombak posisi sejumlah hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN). Sahroni menyarankan perombakan posisi hakim dilakukan setahun sekali.
“Normalnya (perombakan) satu tahun sekali,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kebijakan MA merombak posisi hakim-hakim di Indonesia. Namun, kata dia, meski terdapat kebijakan perombakan, perilaku hakim tetap harus diwaspadai.

“Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi ‘langganan’ mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi,” jelasnya.

“Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya, jangan sampai prosesnya didasarkan pada pesanan pihak-pihak tertentu,” imbuh dia.

Mahkamah Agung sebelumnya buka suara mengenai perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah di Indonesia. MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran.

“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/4).

Yanto mengatakan susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Akhir-akhir ini diketahui beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas, seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Untuk diketahui, dalam daftar hasil rapim MA tertulis, ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka semua terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan.

Baca Juga :  Silek dan Kerbau di Bumi 60
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page