Samsat Kelapa Dua, Besok Siap Melayani Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap - Siap Besok Samsat Kelapa Dua Melayani
Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

Siap - Siap Besok Samsat Kelapa Dua Melayani Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan

KABUPATEN TANGERANG – UPT Samsat Kelapa Dua, Bapenda Provinsi Banten akan siap melayani wajib pajak perdana diberlakukannya bebas tunggakan kendaraan bermotor pada 10 April 2025 esok.

Dalam keterangannya Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan bahwa pihaknya telah siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda kendaraan bermotor yang akan dimulai besok pada 10 April 2025

Baehaqi menjelaskan, para wajib pajak bisa dilayani di Samsat Induk G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong dan di beberapa gerai Samsat yang yang berada di wilayah pelayanan UPT Samsat Kelapa Dua,” ungkapnya

“Besok kami siap melayani para wajib pajak dalam program bebas denda di Samsat Induk dan di beberapa gerai seperti di gerai Curug, gerai Sepatan, gerai Teluknaga, gerai Samsat Kelapa Dua (ruko glaze) dan gerai Cisauk,” ucapnya

Selain itu Baehaqi juga mengatakan, jika pihaknya juga akan menerjunkan Dua armada Samsat Keliling (Samkel) yang akan menjangkau para wajib pajak.

“Untuk para wajib pajak yang mengalami dendanya di bawah lima tahun, bisa dilakukan proses di gerai Samsat dan mobil Samsat Keliling,” terangnya.

“Namun yang mempunyai denda di atas 5 tahun maka wajib pajak bisa dilayani di Samsat induk yang berada di G-Town yang berada di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua,” jelasnya.

Sudah sejak jauh – jauh hari sebelum pelaksanaan pelayanan bebas denda kendaraan bermotor ini. Pihaknya juga telah mensosialisasikan melalui berbagai spanduk yang terpasang di jalan, dan di beberapa Platform Media Sosial,” tutur Baehaqi

“Termasuk kami telah mensosialisasikan bebas denda ini secara pribadi,” ungkapnya

Untuk itu, Saya mengajak kepada masyarakat atau para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum bebas denda kendaraan bermotor ini dengan sebaik – baiknya. “Ayo, kepada para wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momen dan kesempatan ini sebaik – baiknya,” pungkasnya.

Diketahui bahwa program bebas denda kendaraan bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor: 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
(Yanto)

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Raih Penghargaan Adipura oleh Menteri Lingkungan Hidup
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page