Gubernur Banten Andra Soni Resmi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti Surat Motor

Bukti Surat Motor

BANTEN – Tak mau kalah Gubernur Banten Andra Soni secara resmi juga telah menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor : 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor : 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

# Pertama: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

# Kedua: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

2. Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

# Ketiga: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

# Keempat: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.

# Kelima: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Kepgub Banten tersebut dibuat dan ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025.

Sebelumnya diberitakan Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan Andra lantaran terinspirasi atas kebijakan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Menurut Andra kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa karena selama ini banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraanya.

“Selama ini banyak masyarakat khususnya pemilik kendaraan, mereka harus bayar pajak dan harus bayar dendanya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 25 Maret 2025.
(Yanto)

Baca Juga :  Wujud Nyata "Bismillah Melayani" Maksimalkan Layanan Masyarakat di MPP Sumenep
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Kholilurrahman Lantik Taufikurrachman Jadi Pj Sekda Pamekasan
Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin
Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik
Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Syukur Kondisi APBD Merangin Tahun 2026 Penurunan Pemerintah Pusat
Bupati Kholilurrahman Buka Pintu Lebar untuk Pedagang Kolpajung, Komitmen Selesaikan Semua Masalah
Tak InginKisah Seperti Bilqis Bupati Syukur Selamatkan Seorang Balita dari Maut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:03 WIB

Bupati Kholilurrahman Lantik Taufikurrachman Jadi Pj Sekda Pamekasan

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47 WIB

Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025, Bukti Reformasi Birokrasi Berjalan Nyata

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:04 WIB

Bocor Duluan Razia Gabungan TNI-Polri Pemerintah di Dam Betuk Cuma Temukan Rakit Pompong Tampa Mesin

Rabu, 3 Desember 2025 - 05:57 WIB

Kades Wakah Lantik Tiga Perangkat Desa Baru, Tokoh Masyarakat : Semoga Bisa Melayani Masyarakat Desa Wakah Dengan baik

Berita Terbaru

Dua unit alat berat di Polsek Jangkat dilepaskan naik trado

Hukum dan Kriminal

Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat

Kamis, 11 Des 2025 - 23:34 WIB

You cannot copy content of this page