TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura memperbolehkan Pemerintah Desa mematok biaya pembuatan serifikat Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.
Padahal Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu.
Akan tetapi BPN Pamekasan, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pemerintah desa boleh memungut biaya melebihi ketentuan, asalkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon PTSL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya