10 Ribu Karyawan Terkena PHK PT Raksasa Tekstil Sritex Jika di Tutup

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Stixer

Karyawan PT Stixer

Jakarta, Transatu.id — PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025. lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.(*)

Baca Juga :  Ramadhan Berkah,  Ketua DPRD Pandeglang Bersama Forkopimda Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Polda Jatim Lakukan Pengawasan dan Asistensi SPPG Polres Ngawi
Ingin Hidup Sehat, Indo Therapy Buka Layanan Gratisn Ada Kampung 6 Margo Tabir
Polisi Ngawi Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran Rumah di Sine
Menajemen PBPHH Penggergajian Kayu Perbaiki Jalan Warga Mentawak Sungai Ulak
3 Kali Tabir Ilir Pinjam Alat Pemkab Zaman Mashuri, Rezim Bupati Syukur Tak Berikan
Melalui Festival desa Wisata 2025, Ini Harapan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:24 WIB

Polda Jatim Lakukan Pengawasan dan Asistensi SPPG Polres Ngawi

Senin, 29 September 2025 - 03:27 WIB

Ingin Hidup Sehat, Indo Therapy Buka Layanan Gratisn Ada Kampung 6 Margo Tabir

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:11 WIB

Polisi Ngawi Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran Rumah di Sine

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page