IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

10 Ribu Karyawan Terkena PHK PT Raksasa Tekstil Sritex Jika di Tutup

- Jurnalis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karyawan PT Stixer

Karyawan PT Stixer

Jakarta, Transatu.id — PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025. lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024.(*)

Baca Juga :  Krub Pakhoy Serahkan Bantuan ke Korban Banjir Rantau Panjang
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Kapolres Merangin Santuni Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama
Polsek Tabir Ulu Fasilitasi 6 Ton Jagung Petani Tabir Barat ke Limbur Merangin Setelah Ditolak Bulog
Kapolsubsektor Tabir Timur dan Pemerintahan Safari Ramadhan Bersama
Berkah Ramadan Kapolsubsektor Tabir Timur Bagi – Bagi Takjil ke Penguna Jalan
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Muhammad Fitra Terpilih sebagai Ketua HIPMI Peduli Provinsi Jambi

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:22 WIB

Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:13 WIB

Kapolres Merangin Santuni Anak Yatim Saat Buka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:03 WIB

Polsek Tabir Ulu Fasilitasi 6 Ton Jagung Petani Tabir Barat ke Limbur Merangin Setelah Ditolak Bulog

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:52 WIB

Kapolsubsektor Tabir Timur dan Pemerintahan Safari Ramadhan Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:11 WIB

Berkah Ramadan Kapolsubsektor Tabir Timur Bagi – Bagi Takjil ke Penguna Jalan

Berita Terbaru

Balon Udara bertuliskan

Hukum dan Kriminal

Forkot Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Balon Udara Marbol Group

Sabtu, 28 Mar 2026 - 04:14 WIB