PT SAL Tuding PT SGN Sebagai Penampung Buah Sawit, Wakil Rakyat Dari Gerindra Sebut Harus Ada Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Komisi III dari partai Gerindra Safriyon saat memberikan keterangan pers

Wakil Ketua DPRD Komisi III dari partai Gerindra Safriyon saat memberikan keterangan pers

Transatu.id MERANGIN — Mencuat perkataan DN dari pihak PT Sari Aditya Lokal (SAL), Tabir Selatan saat Hering gedung DPRD diruang Banggar Senen (10/2/2025), menjadi viral dikalangan perusahaan dan pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.

Tudingan itu juga disampaikan juga di media online atas perkataan DN dari PT SAL, yang mengatakan Suku Anak Dalam (SAD) mencuri buah dan menjual ke PT Sumber Guna Nabati (SGN).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Safriyon dari Partai Gerindra, saat dikonfirmasi menjawab adanya tudingan PT SAL Saat Hering kepada PT SGN.

Menurutnya sebagai wakil rakyat masalah buah sawit PT SAL yang viral, mengatakan bahwa PT SGN sebagai penampung dan kehilangan harusnya pakai bukti.

“PT SAL mengatakan bahwa PT SGN sebagai penampung, dan kehilangan harusnya pakai bukti, ” ungkap Anggota DPRD Merangin Safriyon Partai Gerindra.

Karena menurutnya jadi tidak semata – mata menuding PT SGN sebagai penadah buat dari PT SAL.

“Buah sawit itu tidak ada merek, bukti tanda ini ada merek SAL gitu, PT SAL buah yang hilang SAD jual ke SGN, benar cara seperti itu, Harusnya kita bukti secara buah itu dari PT SaL saya kira gitu,” imbuhnya.

Sementara Pihak SAD Satai mendapatkan informasi adanya tudingan PT SAL, SAD mencuri buah jual ke PT SGN, membuat tersinggung.

Harusnya pihak PT SAL membuktikan secara detil Suku SAD dan menjual ke PT SGN, dan juga menkonfirmasi kebenaranya.

“Apakah karena Suku Anak Dalam dianggap minoritas dalam masyarakat,? sehingga kami layak diperlakukan seperti ini, ” ungkap Satai.

Satai, juga mengatakan pihak SAD Apabila memang, Suku Anak Dalam terbukti melakukan hal yang melanggar hukum.

“Kami akan menyerahkan penyelesaiannya sesuai hukum yang berlaku, Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang sering menyudutkan SAD, harusnya dikonfirmasi, menanyakan berita, “Tandasnya.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Pasien, Tentang Mobile JKN RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Selanjutnya awak transatu.id juga melakukan konfirmasi pihak PT Sumber Guna Nabati terkait tudingan PT SAL Tabir Selatan, mengatakan sebagai penampung buah sawit curian.

Itu langsung dibantah dari pihak PT Sumber Guna Nabati (SGN), tidak pernah melakukan penampung sawit curian.

“Kami sampaikan dari pihak manajemen PT SGN tidak pernah menerima buah ilegal, PT SGN juga memasang spanduk atau tulisan dilarang Jual buah curian atau ilegal ke PT SGN, selama ini kami hanya melalui proses  pemilik DO atau tengkulak, TBS yang masuk ke PT SGN juga dilakukan penyortiran berkala dan minimal buah yang masuk kriteria yang sudah ditentukan, “tutup pihak PT Sumber Guna Nabati.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Kasat Samapta, Polsek Sapudi dan Polsek Kangean

Kontributor : Suhep

Editor            : Kholil King

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren
Pemkot Jambi Buat Transportasi Listrik, Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page