Viral… Hemat Anggaran Besar – Besaran, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk PNS pada 2025 ditiadakan Karena Presiden Prabowo

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah menyampaikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, 31 Desember 2024. Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. ANTARA/

Transatu.id Jakarta – Dalam beberapa hari ini, santer beredar kabar di media sosial bahwa THR atau biasa disebut gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk PNS pada 2025 ditiadakan karena Presiden Prabowo menghemat anggaran secara besar-besaran.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk mendiskusikan kebijakan tersebut. Namun, sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut.

Spekulasi makin kuat ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait isu penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Airlangga mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Yassierli untuk membahas isu tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Respons Istana, Mensesneg, hingga Gerindra Ihwal Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Ketika ditanya soal kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, ia enggan berkomentar dan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah menteri keuangan. “Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN tetap cair.

Saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025, Sri Mulyani menyatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN. Namun, ia tak merinci besarannya.

Ia juga menyebut proses persiapannya tetap berlanjut. Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja,” ujar Sri Mulyani.

Ketika ditanya apakah gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?, dijawab Menkeu, “Insya Allah.”

Pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran APBN 2025 seperti tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Prabowo meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun. Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Dalam surat itu, juga disebutkan bahwa rencana efisiensi itu tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Besaran Pemangkasan di 16 Pos

1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen

2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen

4. Kajian dan analisis: 51,5 persen

5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen

7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen

9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen

10. Jasa konsultan: 45,7 persen

11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen

12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen

13. Perjalanan dinas: 53,9 persen

14. Peralatan dan mesin: 28 persen

15. Infrastruktur: 34,3 persen

16. Belanja lainnya: 59,1 persen

Baca Juga :  Cegah Stunting Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Aktif Pendampingan Posyandu

Sumber : tempo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page