IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Pemerintah Sampaikan 7 Jabatan untuk Diisi PPPK Paruh Waktu Diantara Ada Guru hingga Penata Layanan

- Jurnalis

Minggu, 26 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi tes PPPK

Foto Ilustrasi tes PPPK

Transantu.id, Jakarta — Skema mengeluarkan pengangkatan PPPK paruh waktu resmi dikeluarkan Pemerintah. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus atau tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

“Keputusan ini mengatur tentang skema PPPK Paruh Waktu termasuk soal penghasilan dan status pegawainya,” kata Kepala BKN Prof Zudan Arif di BKN Pusat, Jakarta pada Kamis (23/1/2025), dikutip dari keterangan resmi dalam laman BKN pada Sabtu (25/1/2025).

Kepala BKN mengimbau para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku. Ia turut berpesan agar instansi pemerintah pusat dan daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

7 Jabatan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah mengalokasikan PPPK paruh waktu untuk tujuh jabatan di antaranya:

Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator layanan operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional.

Jam Kerja hingga Upah PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dicantumkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat sebagai PPPK. Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

PPPK paruh waktu juga akan memperoleh evaluasi kinerja triwulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Upah PPPK paruh waktu sendiri paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah yang bersangkutan.(*)

Baca Juga :  Saiful Chaniago Ingatkan Gerindra Fokus Dukung Kewajiban Presiden Prabowo 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru