Kapolres Merangin Yang Baru Komitmen Brantas PETI, Buktinya 8 Orang di Tangkap

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin AKBP Roni didampingi Kodim 0420/ Sarko dan Kasat Reskrim AKP Mulyono dan personil polres saat Poto bersama bersama alat baru ditangkap/ Foto - Humas Polres Merangin

Kapolres Merangin AKBP Roni didampingi Kodim 0420/ Sarko dan Kasat Reskrim AKP Mulyono dan personil polres saat Poto bersama bersama alat baru ditangkap/ Foto - Humas Polres Merangin

Transatu.id, MERANGIN — Keseriusan Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra Brantas Pertambangan Emas Tamp Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin mulai terlihat
Dua belas hari menjabat.

Pasalnya komitmen itu disampaikan Saat
Press Release depan Lobby Polres Merangin, mengatakan siapa yang terlibat main PETI aman segera ditindak.

“Terkait modus operasi dan identitas tersangka serta barang bukti berhasil disit, ungkap Kapolres Roni.

Untuk nama tersebut ada berasal dari luar Merangin.

“Seperti diketahui penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kec.Tabir Kab. Merangin”. Sebut Kapolres.

Selain itu kata Kapolres dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu Merangin, yang menggunakan alat berat.

“Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48),” ucap Kapolres.

Sementara itu ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).”tungkas Kasubsi.(*)

Baca Juga :  Hasil Kajian Aktivis Forkot, Kasus Gebyar Batik Pamekasan Diduga Libatkan Pejabat Tinggi Disperindag
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium
Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri
GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya
Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan
Dua Hari Dua Malam Perjalan, Akhirnya Alat Berat di Lepaskan Polsek Jangkat
Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan
Infaq Pembangunan Musholla MTsN 3 Pamekasan Disamarkan Jadi ‘Masjid’ di Undangan Rapor

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bea Cukai Madura Main Bola Panas, 151 PR Ber-NPPBKC Belum Disetor, LP3: Aroma Tak Sedap Mulai Tercium

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:16 WIB

Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:24 WIB

GPR Tekan Bea Cukai Madura Buka Data Pita Cukai PR Putri Dina Diana & Air Bening Jaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 05:32 WIB

Skandal Perzinahan di Poli Anak, RSUD Mohammad Noer Tercoreng, AZ Divonis Ringan

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page