IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Inilah Yang Buat Sekda Batanghari Tak Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI –  Polda Jambi berapa alasan tidak melakukan penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batubara.

Alasan itu langsung, tidak langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, karena pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan yang kemudian dikabulkan penyidik.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyatakan bahwa penangguhan penahanan diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Setelah permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, penyidik menyetujuinya,” ujar Kombes Andri, Jumat (27/12/2024).

Kombes Andri menambahkan, keputusan untuk tidak menahan Muhammad Azan diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, tersangka masih memiliki tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang bersangkutan tetap diwajibkan melapor secara rutin selama proses hukum ini berjalan hingga persidangan,” jelas Andri.

Beberapa alasan utama yang membuat permohonan penangguhan diterima antara lain:

Kooperatif: Tersangka dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
Tanggung Jawab sebagai ASN: Sebagai Sekda, tersangka memiliki tanggung jawab terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Batanghari.
Dukungan Keluarga: Permohonan penangguhan diajukan oleh kuasa hukum dan istri tersangka, yang turut menjadi pertimbangan.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka dengan janji investasi tambang batubara. Namun, investasi tersebut tidak terealisasi dan korban mengalami kerugian hingga Rp500 juta.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti utama, yaitu:

Keterangan Pelapor: Penjelasan korban terkait modus operandi tersangka.
Bukti Penerimaan Uang: Dokumen transaksi yang menunjukkan adanya pengalihan dana, namun tanpa dasar kerja sama dengan pelaku usaha tambang.
“Setelah klarifikasi dengan perusahaan terkait, terbukti bahwa investasi ini adalah investasi bodong,” tegas Kombes Andri.

Meski penangguhan diberikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik memastikan bahwa kasus ini akan dibawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Kami pastikan bahwa semua tahapan proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan profesional,”pungkas Andri.(*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru