Transatu.id, Sumenep – Guna menekan peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Sumenep yang terletak di ujung timur kepulauan Madura ini, menerapkan aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sehingga, pada hari Rabu 8 Oktober 2024 kemarin, di Aula Kantor Satpol PP Sumenep.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait aplikasi Siroleg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, aplikasi Siroleg ini dapat membantu dan mempermudah pelaporan adanya peredaran rokok ilegal.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya