Pemilik Bangunan Diduga Alfamidi Acuhkan SP1, Satpol PP Pamekasan Siap Layangkan Peringatan Kedua

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

Pekerjaan bangunan baru yang tidak mengantongi izin di sebelah timur mie gacoan Jl. Jokotole, Barkot, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan bangunan baru diduga toko modern Alfamidi di sebelah timur mie gacoan, Jl. Jokotole, Barurambat Kota, Pamekasan belum mengantongi izin dari pemerintah.

Pasalnya, Salpol PP dan Damkar Pamekasan mengirim surat peringatan pertama sebagai bentuk teguran untuk mengurus perizinan pembangunan gedung (PPG) yang belum terpenuhi, Jumat, (16/08/2024).

Akan tetapi pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan surat dari pemerintah, sebab aktifitas pekerjaan bangunan masih berlangsung meski izin belum terpenuhi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 hari kerja, jadi Pemilik bangunan harus menghentikan sementara aktivitas pekerjaan sampai izin terpenuhi sebelum jatuh tempo pada hari Senin (26/08/2024).

Baca Juga :  Masyarakat Pulau Oksigen Dukung Paslon Bupati Sumenep Achmad Fauzi - Imam Hasim

“Apabila masih ada aktivitas dan tetap tidak mengantongi izin, maka akan dilayangkan SP2,”katanya kepada media transatu.id, Jumat, 23 Agustus 2024.

Penegak perda tidak bisa memastikan bangunan tersebut sudah mengantongi izin lingkungan, lalu lintas dan izin yang lainnya, sebab urusan izin itu wewenang dari masing-masing dinas.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Siapkan Rekayasa Lantas dan Ojek TNI-Polri di Pemberangkatan Jamaah Haji T.A 2023

“Kami hanya menerima rekomendasi dari dinas terkait, sehingga bisa melakukan penindakan,”pungkasnya.

Disisi lain, selama masa kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam, pemerintah tidak memberikan izin untuk mendirikan toko modern baru seperti Alfamart, Indomart, Alfamidi dan lainnya, sehingga dibuatlah moratorium pendirian toko modern.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page