Aktivis Formatur Desak Kejari Pamekasan Tuntaskan Sederet Kasus Tipikor Mandek

- Jurnalis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Formatur, Moh. Hendra saat melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jumat (16/08/2024).

Ketua Formatur, Moh. Hendra saat melakukan orasi di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Madura, Jumat (16/08/2024).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024.

Aksi demonstrasi tersebut untuk mengawal beberapa kasus yang dinilai jalan di tempat proses penegakan hukumnya. Berikut sederet kasus yang dimaksud :

1. Terkait dengan (BLK) Balai latihan kerja Tahun Anggaran 2023 yang ada di desa buddagan dengan anggaran 500juta. Pekerjaan tersebut telah di laporkan dengaan dugaan praktek tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wamira Mart warung milik rakyat yang menjadi program prioritas bupati pamekasan. Dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023 di 26 titik yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Misi Jatim Sehat Bersama Khofifah-Emil, Repnas Pamekasan Gelar Khitanan Massal dan Tes Kesehatan Gratis

Ada kurang lebih 30 saksi telah di panggil untuk dimintai keterangan tetapi sampai hari ini, tidak ada satupun dari proses penyelidikan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

3. Perihal kasus pokmas yang ada di desa cenlecen, ada dua pokmas yang diduga tidak merealisasikan dua proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022. Dua pokmas tersebut adalah Matahari Terbit dan Senja Utama.

4. Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diduga bermasalah dari hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim.

Baca Juga :  Mohammad Salehuddin Farisi Terpilih Menjadi PAW Kepala Desa Bakeong

5. Selanjutnya, terkait dengan mobil SIGAP padahal kerugian negara dalam perkara mobil SIGAP, kurang lebih 6 miliar dari 3 item proyek lelang.

“Lima kasus ini sudah lama dilaporkan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Apakah Kejari Pamekasan hanya ingin menakut-nakuti masyarakat saja?,”kata ketua Formatur Pamekasan, Moh Hendra dalam orasinya.

Dalam Undang-undang Tipikor, dijelaskan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Baca Juga :  Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Jambi Gelar Aksi Demonstrasi Bersama Petani Muaro Jambi

“Segala persoalan Tipikor yg di laporkan oleh masyarakat, maka harus tetap dilanjutkan proses hukumnya meski sudah ada pengembalian kerugian negaranya, karena itu tidak menghapus tindak pidananya,”ungkapnya.

Aktivis PMII tersebut komitmen untuk mengawal lima kasus yang dinilai mandek tersebut, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Apabila selama 6 x 24 jam belum ada perkembangan, maka saya pastikan akan melakukan gelombang gerakan di kejaksaan negeri yang berjilid-jilid  demi terciptanya kepastian hukum dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page