Dalil Pra Peradilan Pidana, 2 Tersangka Kasus BSI Ditolak oleh Hakim PN Sumenep

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak seluruh dalil Pra Peradilan Pidana (Prapid) 2 tersangka inisial E dan T pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Para tersangka mem Pra Peradilan kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Baca Juga :  Berulang Kali Ditegur, Dompeng Mekar Sari Desa Mensango Akan Ditindak Bersama Polres

Keputusan hakim tersebut sesuai dengan apa yang sudah dibuktikan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berdasarkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH menyampaikan, apa yang menjadi keputusan hakim dalam putusan pra peradilan pidana atas permohonan 2 tersangka E dan T sudah tepat dan sesuai dengan apa yang sudah tim Jaksa lakukan sejauh ini.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Luncurkan Piket Perwira Samapta Wujud Polri Humanis Dan Responsif
Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan
Momen HSN 2025, Bupati Sumenep Intruksikan ASN Berpakaian Santri
Terkait Pelayanan, SMSI Minta Direktur RSUD STS Tebo Jelaskan SOP Dokter Dipoliklinik Secara Terbuka
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
Musdes Harus Dipimpin BPD Bukan Kepala Desa, Kembali ke Amanat Undang-Undang Desa
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:40 WIB

Kapolres Merangin Luncurkan Piket Perwira Samapta Wujud Polri Humanis Dan Responsif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:04 WIB

Mendapat Kabar Anak Yatim Piatu Kena Tumor, Lurah Mampun Langsung Ambil Tindakan

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Momen HSN 2025, Bupati Sumenep Intruksikan ASN Berpakaian Santri

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Terkait Pelayanan, SMSI Minta Direktur RSUD STS Tebo Jelaskan SOP Dokter Dipoliklinik Secara Terbuka

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page