TRANSATU.ID, MERANGIN – Kasat Sat- Polpp Shobaini pertegas 59 anggota satuan polisi pamong praja tidak bisa dimasukkan lagi, pasca diberhentikan dengan Surat Laporan Hasil Inspektorat (LHP), dibuat zaman (Peltu) Inspektur Inspektorat Merangin, Sayuti.
Hal itu disampaikan langsung saat awak media konfirmasi kepada kasat Polpp setelah rapat dengan lintas komisi DPRD Merangin yang diketuai Amri.
Namun kasat Polpp tetap teguh pendirian tidak akan menambah 59 orang yang diberhentikan, alasan adalah terkait LHP.
“59 orang dirumahkan, karena berdasarkan LHP yang dikeluarkan Syuti menjabat LHP, sekarang tidak pernah penambahan, LHP sudah di kunci, “ungkap Kasat Polpp Shobaini.
Sedangkan Ketua Lintas Komisi diketuai Amri, minta kepada Kasat Polpp untuk memasuki Polpp yang dirumahkan masuk kembali bekerja.
“Kita akan laporkan kepada pimpinan, untuk membentuk pansus dalam penyelidikan permasalahan Polpp yang dirumahkan,”harapan Amri.
Namun Amri juga menanyakan kepada kasat Polpp dengan anggaran 400 juta kepada kasat untuk penambahan di anggaran Polpp.
Namun kasat sempat membantah adanya penambahan anggaran.
“Padahal jelas-jelas kami dari anggota dewan sudah mengganggarkan 400 juta, “ungkap Amri.
Ketua Lintas Komisi juga berharap nantinya semoga pimpinan bisa menyetujui laporan kita nantinya.