Transatu. ID- Pamekasan, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam mendukung masa jabatan para kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode dari sebelumnya enam tahun.
Dia menegaskan, pihaknya siap mengawal para keinginan kepala desa tentang masa jabatan tersebut dengan melakukan langkah-langkah strategis. Karena hal itu berkaitan dengan pembangunan desa yang tidak cukup hanya dengan durasi enam tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh kades di Pamekasan, Madura, dan Jawa Timur yang sangat saya cintai, saya sependapat dengan para kades di seluruh Indonesia bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 39 ayat 1 memang sudah waktunya diubah. Karena periode 6 tahun ini terlalu pendek untuk kita yang menjadi pemimpin di akar rumput,” katanya, Rabu (18/1/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya