Ini Program Menarik Akhir Tahun Khusus UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kabar gembira bagi pelaku udara mikro kecil dan menengah (UMKM). Di tengah upaya recovery akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik lainnya. Program ini diharapkan bisa mempercepat berkembangnya pelaku usaha di Indonesia.

Baca Juga :  Serunya DIGI Playlist Love Festival 2.0, Hadirkan Kolaborasi Lintas Genre

Adalah program keringanan suku bunga dan biaya provisi khusus bagi pelaku UMKM. Program ini digagas oleh bank bjb yang diberikan kepada calon debitur ataupun debitur eksisting (mengulang/top up) yang mengajukan fasilitas kredit segmen UMKM.

Tak main-main, untuk segmen kredit Mikro Utama bank bjb memberikan promo keringanan bunga 1,50% diatas SBDK. Sedangkan untuk kredit Usaha Kecil dan Menengah bank bjb memberikan keringanan dengan bunga 4,00% diatas SBDK. Sedangkan biaya provisi dibebaskan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page