SAROLANGUN, Transatu.id- PT SMM Sudah Resmi di resmikan Bupati Sarolangun Beberapa hari yang lalu Tapi Aturan Resmi PT.SMM belum sama sekali mengantongi Hak Guna Bangunan( HGB).Selasa 28 April 2026
Menurut Jawaban kepala BPN/ATR Kabupaten Sarolangun Dwi Sugiharto saat di wawancarai Media Transatu terkait perihal HGB PT SMM Pihak BPN menyampaikan bahwa PT SMM belum ada Mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) alias belum diterbitkan HGB nya.
Kepala BPN/ATR Sarolangun, Dwi Sugiharto menjelaskan sebelum mengajukan atau mengurus HGB ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Adapun Persyaratan tersebut yang pertama, Dokumen Identitas Pemohon (Badan Hukum)
akta pendirian dan perubahan terakhir badan hukum (PT/CV). SK sengesahan kemenkumham. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau tanda daftar perusahaan (TDP). NPWP perusahaan,
Fotokopi KTP Direksi/kuasa hukum,
surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan),” Jelas Dwi
Dwi menjelaskan Persyaratan yang lain yaitu. Dokumen Tanah, surat permohonan HGB yang ditujukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat (sudah ditandatangani di atas materai),
Dasar penguasaan Tanah: Sertifikat Asli (jika jual beli/hibah), akta pemindahan jarak, atau surat pelepasan hak. Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa (jika tanah belum bersertifikat), dan surat pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (surat pernyataan 12 poin), surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan/desa, Peta Bidang Tanah atau sketsa lokasi.”bebernya
“Ada pun yang dipenuhi selain diatas yaitu, dokumen perizinan pabrik (penting)
Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) / izin lokasi/rekomendasi tata ruang dari dinas PUPR/tata ruang setempat (memastikan lokasi diperbolehkan untuk industri), persetujuan bangunan gedung (PBG) – dulu IMB.
Sertifikat laik fungsi (SLF), bukti lunas PBB tahun berjalan,”Tegas Dwi
Kemudian proses dan prosedur.
Pengajuan dokumen diserahkan ke loket Kantor pertanahan (BPN), pengukuran oleh petugas BPN untuk melakukan pengukuran lapangan dan pembuatan surat ukur, serta pemeriksaan oleh panitia pemeriksa tanah A/B akan melakukan pemeriksaan. Lalu, penerbitan SK, SK pemberian HGB diterbitkan, dan BPHTB pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerbitan Sertifikat Pencatatan dan penerbitan sertifikat HGB.
“Memang ada pihak PT tersebut pernah ke BPN untuk mengurus HGB akan tetapi ada beberapa syarat yang belum lengkap dan hal itu harus dilengkapi terlebih dahulu untuk bisa mengurus HGB, untuk PT SMM memang saat ini kami pihak BPN belum ada menerbitkan HGB-nya,”kata kepala BPN Dwi
“Kami selaku BPN hanya menunggu saja, kalau semua persyaratan sudah clear alias selesai kami baru bisa menerbitkan dan mengurus HGB-nya, kalau misalkan belum beres persyaratannya yang dibutuhkan untuk mengurus HGB, kami tidak bisa menerbitkan HGB-nya, pasti kami kembalikan kepada PT SMM,” Jelasnya.
Ada apa dengan Pemda Sarolangun?
Dengan gampang memberikan kewenangan kepada pihak PT SMM untuk mendirikan pabrik, sedangkan izin baru ditahap proses.
Publik perlu kejelasan dari pihak pemerintah Sarolangun terkait izin yang baru proses dan pabrik sudah peresmian, ada apa dibalik semua ini.
Reporter : Igun Solihin







