Pamekasan, Transatu – Penanganan kasus dugaan perusakan lahan yang berkaitan dengan proyek jalan Dinas PUPR di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, memasuki fase penentuan. Aparat kepolisian mulai bergerak lebih progresif setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Peralihan status ini menandai bahwa penyidik telah mengantongi bukti awal yang dinilai cukup untuk menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Informasi itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterima pelapor.
Memasuki babak baru ini, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan tidak ingin membuang waktu. Sejumlah agenda pemeriksaan tengah disusun, dengan skema pemanggilan beruntun terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menggali keterangan dari warga yang sejak awal menolak proyek tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








