IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan

Pelaku pencabulan

Sarolangun – Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Sarolangun/Polda Jambi, tanggal 23 Maret 2026, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Aisyah (57), warga Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VIII. Sementara korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun berinisial S.T.E, warga desa yang sama.

Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS(27), warga Kabupaten Bungo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologis kejadian.
Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dan diduga dibujuk untuk menemui tersangka. Karena merasa takut, korban kemudian mendatangi mobil tersangka yang berada di depan bangunan Koperasi Merah Putih Desa Bangun Jayo.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, tersangka membawa korban pergi meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga melakukan hubungan badan dengan korban.

Korban kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Merangin hingga ke rumah keluarga tersangka. Pada sore hari, korban kembali dibawa ke wilayah Kabupaten Bungo dan menginap di tempat kerja tersangka di sebuah kandang ayam, di mana tersangka kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Keesokan harinya, korban akhirnya ditemukan oleh keluarga korban dan dibawa pulang.

Pada Senin, 23 Maret 2026, keluarga tersangka sempat datang untuk melakukan perundingan dan mengusulkan agar tersangka dinikahkan dengan korban. Namun pihak keluarga korban menolak dan memilih melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Sarolangun.

Pernyataan kapolres.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendy Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masa depan generasi muda. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Wendy Oktariansyah.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan tindakan kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun,” jelas AKP Yosua Adrian.


Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII berhasil mengamankan tersangka inisial MS(27).

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit handphone milik korban merek Realme warna abu-abu
1 unit handphone milik tersangka merek Tecno Spark Go 2
1 unit mobil Toyota Calya warna coklat metalik dengan nomor polisi BK 1420 AFR


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Berlanjut
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara. Penyidik juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Hendak Pindahkan Lokasi Tambang, He Alat Berat Malah Ditangkap Polisi
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan
Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Proyek Jalan di Bulangan Barat Masuk Babak Baru
Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 03:36 WIB

Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 01:03 WIB

Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:56 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Proyek Jalan di Bulangan Barat Masuk Babak Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Hasil tangkap layar, seorang pria diduga pelaku pencurian beras diamankan warga di Desa Pengurayan, Proppo, Pamekasan, Rabu (25/03/2026). (Istimewa)

Hukum dan Kriminal

Pencuri Beras di Proppo Diduga Pernah Gasak Uang Puluhan Juta di Tlanakan

Jumat, 27 Mar 2026 - 03:36 WIB