MERANGIN,Transatu.id — Pekerjaan 2025 proyek Taman Kota Bangko terus dikerjakan Kini menjadi sorotan dan ketegasan penegak hukum. Pasalnya proyek masa kerja 2025 tetap berlanjut yang diperintahkan Kabid cipta karya.
Sedangkan untuk kepastian hukum dipertaruhkan, Menurutnya pekerjaan diduga belum rampung, sudah ditermin 100% oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya kepihak rekanan, yakni CV DD Kontruksi, dengan alasan pekerjaan tersebut dianggap rampung pada akhir Desember tahun 2025 lalu, Kamis (05/02/2026).
Namun faktanya dilapangan, proyek menelan dana 3.1 Miliar dari Anggaran Belanja Pedapatan Daerah Kabupaten Merangin tahun 2025 tersebut, masih menjadi pertanyaan.
Katanya sudah rampung, nyatanya para pekerja kontruksi masih berkutat bekerja membersih, memasang beberapa batu andesit, mengecat, dan mempoles pekerjaan lainya sejak dari bulan awal Januari hingga Pebuari tahun 2026 ini masih berlansung.
Kepala kontruksi bernama Jaka, saat disinggung media ini juga membenarkan bawa dia bersama anggotanya sedang merenovasi beberapa titik dari proyek tersebut, sepertinya memasang granit, dan mengecat, karena pekerjaan tahun 2025 tidak terkejar waktu, menyebabkan ada beberapa item pekerjaan tertinggal.
Dari pada itu,mereka dipanggil untuk menyempurnakan (finising -red) pekerjaan yang tertinggal, hingga sesuai dengan gambar, serta sama dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
“Maka tahun ini dilanjutkan. Ada seapanjang 8 meter, belum terpasang granit kerena sebelumnya granit habis, dan baru di pesan, dan tempat pemesanannya jauh. Kemudian
trotoar ini kalau hujan deras digenangi air itu yang kita perbaiki” sebut Jaka.
Menariknya, pekerjaan dilakukan para pekerja bukan arahan kontraktor sebagai penanggung jawab, akan tetapi atas perintah langsung dari Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Merangin, Prastyo Nugroho, atau kerap di panggil Oo.
“Kami kerja di suruh orang PU, Kabid cipta karya yang memerintahkan kami lanjutkan pekerjaan ini,” tambah Jaka.
Sampai berita ini diterbitkan Kabid Cipta Karya Prasetyo Nugroho tidak bisa dikonfirmasi guna mendengar hak jawab yang bersangkutan.(***)







