TEBO- Rekam jejak digital saat tender melalui sistem Inaproc, di ketahui pihak rekanan pt pulau bintan bestari (PBB) dan pt selaras restu abadi (SRA) ternyata sama-sama pernah mendaftar pada paket proyek yang sama yaitu pembangunan turap penahan tebing hibah BNPB di desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp20,4 milyar.
Tangkapan layar pada sistem Inaproc, yang di kelola pokja UKPBJ Setda Tebo PT PBB dan PT SRA beserta belasan perusahaan terdaftar mengikuti proses atau tahapan pelelangan secara umumnya.
Dalam regulasi memang mengatur tentang mekanisme lelang bagi perusahaan yang mengikat perjanjian kerja sama operasional (KSO). Adalah Perpres No.12 tahun 2021 dan permen PUPR No. 14 tahun 2020 sebagai pedoman yang menjadi dasar landasannya.
Berkaitan dengan hal itu, anggota Pokja ULP, Sapta dan Rian yang melakukan proses kegiatan lelang proyek turap Pagar Puding senilai Rp20,474 milyar hibah BNPB/BPBD sebagai pengelolanya menyebut bahwa KSO rekanan sudah di sampaikan sebelum tahapan tender berjalan.
” Di dalam aturan, dua perusahaan yang terikat KSO, di larang keduanya mengikuti tender untuk satu paket pekerjaan yang sama. Namun data di sistem dapat kita lihat bahwa yang mengajukan penawaran kegiatan turap Pagar Puding hanya dua perusahaan, PT PBB dan PT Bangun Yodya Persada (PT BYP),”ujar Sapta, anggota Pokja kegiatan tersbut.
Kemudian dia memastikan dari 18 jumlah pendaftar termasuk dua perusahaan dengan KSO sebagai pemenang, PT PBB dan PT SRA ini, cuma satu yaitu PT PBB yang mengajukan penawaran rekan KSO (SRA) tidak ikut dalam penawaran.
” Maka setiap perusahaan yang mendaftar di sistem Inaproc hanya untuk melihat spek pekerjaan dan gambar pekerjaan. ” Jadi perusahaan yang mendaftar belum tentu ikut di tahapan penawaran,” ungkap Sapta, Rabu 7 Januari 2026.
Selain itu sambung Sapta, dalam sistem tahapan dapat di lihat jelas dan transparan, pendaftaran perusahaan pada tanggal 15 April 2025. Pokja menerima surat KSO, PBB dan SRA tanggal 17 April 2025. Artinya sebelum proses lelang mereka sudah sampaikan surat KSO.
” Sementara itu Rian juga Pokja UKPBJ mengatakan, terkait leadfirm yang telah disepakati atau di tunjuk dalam perjanjian KSO mereka, dari orang perwakilan PT PBB.
Lanjut Rian, kami lupa kapan dia memasukan penawarannya, tapi yang jelas mereka melampirkan surat perjanjian ber- KSO sesuai aturan, dan menjadi penyedia yang mendaftar mengajukan penawaran,”sebutnya singkat.***







