Transatu, Sumenep – Aksi demonstrasi terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) Sumenep, dilakukan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan korban penipuan dinilai blunder. Kamis, 6/4/23.
Pasalnya, banyak dari massa demonstrasi yang dinilai tidak paham mekanisme jual beli.
Dalam aksi yang dimotori oleh salah satu Advokad tersebut, mereka menuntut agar uang mereka dikembalikan, dan akan melaporkan salah satu orang yaitu Ust. S, lantaran dinilai telah melakukan penipuan.
Namun fakta berbicara lain, menurut Ervan Yulianto, selaku kuasa hukum dari Ust S, menuturkan bahwa para demonstran tidak paham terkait konteks permasalahan yang ada.
Pihaknya meminta agar para demonstran mengkaji ulang terkait mekanisme jual beli yang sudah diatur dalam Undang undang.
“Jangan asal ngomong duit 60 M punya siapa? Dari mana? Siapa pun yang memfitnah dan menghina secara nyata dan turut serta berbuat kami pidanakan,” tegas Ervan sapaan akrabnya saat dimintai keterangan.
Menurut Ervan, Harusnya sebagai advokat lebih hati-hati dan harus memahami hukum. Karena menurutny, hukum tidak dibangun atas banyaknya persepsi dan khayalan, melainkan bukti dan fakta.
Ia juga melanjutkan bahwa akar permasalahan tersebut ada pada kliennya, karena mereka tidak sanggup membayar angsuran dan hak tanggungan akan disita oleh kreditor.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya