Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Jambi

Wali kota Jambi

Jambi — Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja dan aktivitas kriminal. Wali Kota Jambi, dr. Maulana, resmi memberlakukan aturan jam malam bagi anak dan remaja di bawah usia 17 tahun, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.30 WIB.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam rapat koordinasi bersama camat, lurah, dan unsur Forkopimda, Selasa (14/10/2025), di Aula Kantor DPMPPA Kota Jambi.

“Langkah ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda, tapi untuk melindungi mereka dari aktivitas yang berpotensi menjerumuskan, seperti konvoi bermotor, balapan liar, maupun pergaulan bebas yang bisa berujung pada tindak kriminal,” ujar dr. Maulana.

Ia menegaskan, aturan tersebut mewajibkan anak-anak dan remaja di bawah 17 tahun untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam yang telah ditentukan, kecuali dalam keadaan mendesak dan disertai oleh orang tua atau wali.

“Kalau ada keperluan yang sifatnya mendesak, misalnya urusan keluarga atau pekerjaan tertentu, tentu masih bisa diberikan toleransi. Tapi kalau hanya nongkrong atau berkelompok di jalan tengah malam, akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Selain itu, Maulana juga menginstruksikan para lurah, camat, RT, dan instansi terkait untuk melakukan pendataan wilayah rawan kenakalan remaja dan potensi kriminalitas. Pihaknya juga menggandeng Lembaga Adat Melayu (LAM), tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk turut melakukan pembinaan dan patroli bersama.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita perlu dukungan masyarakat, tokoh agama, dan pihak sekolah untuk membina anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam hal negatif,” tambahnya.

Maulana juga menyebutkan, Pemerintah Kota Jambi akan melakukan sosialisasi aturan tersebut ke sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA, melalui edukasi dan kegiatan pembinaan karakter.

“Kita ingin Kota Jambi tetap aman, tertib, dan generasi mudanya tumbuh dengan baik. Ini langkah pencegahan, bukan pengekangan,” tutup Wali Kota. (ahmad)

Baca Juga :  Melalui Pasar Kolpajung dan Keppo, Disperindag Pamekasan Optimis Tingkatkan PAD 2025
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral
Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III
Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat
Merangin Msuk Daftar Prioritas Kemensos, Bupati M. Syukur Perjuangkan Program Sekolah Rakyat
Wujud Empati Sumut, Pj Sekda Ulosi Bupati M Syukur
Buka Universitas Merangin Fest 2026, Sekda Zulhifni Ajak Gen Z Jaga Akar Budaya

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 02:53 WIB

Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

Demo Bupati Pamekasan, BMM Ungkap Dugaan Jatah Proyek Pendopo dan Mutasi Jabatan Eselon III

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:29 WIB

Lantik 6 Kades PAW, Bupati M. Syukur Singgung Tambang Rakyat, Dana Desa dan Camat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Senin, 26 Januari 2026 - 05:26 WIB

Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page