167 Warga Desa Langsar Jadi Korban Dugaan Penggelapan PTSL, Uang Rp450 Ribu Raib, Sertifikat Tak Kunjung Terbit

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Sumenep, Transatu.id – Skandal baru mencuat di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura. Sebanyak 167 warga yang membayar uang Rp450 ribu per orang sejak tahun 2021 untuk pembuatan sertifikat tanah hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Ironisnya, dari ratusan pemohon itu, hanya 22 orang yang menerima sertifikat, sementara sisanya, sebanyak 145 warga, terus menunggu dengan penuh kekecewaan.

Kondisi ini memicu amarah warga dan kecurigaan kuat terhadap Kepala Desa (Kades) Langsar, yang diduga melakukan praktik penipuan dan penggelapan uang masyarakat. Mereka merasa telah dikhianati oleh pemimpinnya sendiri, yang seharusnya melayani dan memperjuangkan hak warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah tiga tahun kami bayar, tapi sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada. Malah kami hanya diberi janji-janji kosong,” ujar Zainur

Menurut keterangan sejumlah warga, proses pembayaran uang Rp450 ribu dimulai sejak pertengahan 2021. Uang tersebut dikumpulkan atas inisiatif pemerintah desa dengan iming-iming sertifikasi tanah melalui program.

Baca Juga :  Pj Bupati Pamekasan Serahkan Santunan Kematian pada dua Ahli Waris Guru Ngaji

“Saat itu, pemerintah desa bilang, cukup bayar Rp450 ribu untuk biaya administrasi, tanah kami akan disertifikatkan. Kami percaya saja karena ini program resmi,” imbuh Zainur

Namun, kepercayaan itu kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Seiring berjalannya waktu, harapan mendapatkan sertifikat semakin menguap, tanpa ada penjelasan memadai dari pihak desa.

Kekecewaan warga diperparah dengan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan. Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari meminta klarifikasi di kantor desa hingga melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum.

“Tiap kali kami tanya, jawabannya selalu sama: ‘masih diproses’, ‘masih diurus’. Tapi sampai sekarang sertifikat tak kunjung ada. Kami merasa ditipu,” kata Zainur.

Zainur menegaskan, warga sudah beberapa kali mendatangi Balai Desa Langsar secara kolektif, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Malahan, lanjutnya, beberapa perangkat desa terkesan menghindar.

Baca Juga :  Ketahuan Bawa Sabu 2,99 Gram, Warga Kecamatan Ra'as Diamankan Polisi

Dugaan penggelapan semakin kuat setelah muncul informasi bahwa uang hasil pembayaran warga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades.

Warga menduga uang yang seharusnya digunakan untuk mengurus sertifikat tanah itu justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri.

“Apa yang kami lihat di lapangan, gaya hidup mewah kades kami sekarang, itu mencurigakan. Kami merasa uang kami dijadikan modal hidup mewah,” tambahnya.

Merespons persoalan ini, sejumlah aktivis dan pengacara di Sumenep mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurut mereka, tindakan ini telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami melihat ada unsur penipuan yang sangat nyata. Warga sudah membayar dengan harapan mendapatkan sertifikat, tapi kenyataannya hanya sebagian kecil yang menerima,” kata Rohim

Baca Juga :  Sahabat Muda Inspiratif Kalianget Timur Dukung Pasangan "FAHAM' DI pilkada Sumenep 2024

Ia juga menilai, bila terbukti, tindakan kepala desa tersebut bisa dijerat dengan pasal berlapis.

“Dugaan penipuan dan penggelapan uang rakyat adalah tindakan kriminal. Kepala desa bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” tambah Rohim.

Bahkan, beberapa aktivis sudah mengusulkan agar warga tidak hanya berhenti di tingkat laporan ke kecamatan, melainkan juga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana.

Situasi di Desa Langsar kini kian memanas. Warga yang merasa dirugikan berencana melakukan laporan resmi jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan.

“Kami sudah bersabar tiga tahun. Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan laporan resmi ke penegak hukum,” Tutup Zainur.

Hingga kini, redaksi media transatu.id masih kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, terutama kepala desa setempat.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup A Khafidh Bilang Tujuh dari 59 SPPG Sudah Jalan, Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sekitar 16.442 Oran
Nah Kacau..!! Bupati Merangin Syukur Nilai Kebersihan Dinkes Dibawa 50 Persen
Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB
Guru Honorer Kontrak Akan Demo Pemkab Merangin Tuntut Gaji 7 Bulan Belum Dibayar
Bupati dan Dewan Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Merangin 2026
Kucuran Dana Persentase DBH DAU Transfer ke Merangin Berikut Angkanya Dari 12 Kota Kabupaten
Dukcapil Kota Jambi Cetak 600 e-KTP per Hari, 99,8 Persen Warga Sudah Rekam Data
Pemkot Jambi PT Bliss Properti Indonesia Harus Selesaikan Kewajiban Sebelum Addendum Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 02:36 WIB

Wabup A Khafidh Bilang Tujuh dari 59 SPPG Sudah Jalan, Dengan Jumlah Penerima Manfaat Sekitar 16.442 Oran

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:58 WIB

Nah Kacau..!! Bupati Merangin Syukur Nilai Kebersihan Dinkes Dibawa 50 Persen

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:52 WIB

Wali Kota Jambi Berlakukan Jam Malam Bagi Remaja, Berlaku Mulai 22.00 WIB hingga 04.30 WIB

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Guru Honorer Kontrak Akan Demo Pemkab Merangin Tuntut Gaji 7 Bulan Belum Dibayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:14 WIB

Bupati dan Dewan Tandatangani Kesepakatan KUA dan PPAS Merangin 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page