Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan ke Propam

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Lamongan– Masyarakat mendambakan Polisi Presisi, terlebih lagi, baru-baru ini banyak kita menjumpai di Televisi Nasional kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri, tentunya masyarakat menginginkan Polri lebih baik melayani masyarakat, namun tidak demikian apa yang di alami oleh Bayu Hardiawan warga jl. Raya Karanggeneng no. 43 B Lamongan (Pelapor) dan ia melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan yang berinisial SNR ke Divisi Propam dengan dugaan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan pada beberapa hari yang lalu di Polres Lamongan.

Baca Juga :  Ini Program Menarik Akhir Tahun Khusus UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayu Hardiawan (pelapor) membeberkan ke awak media, awal mula kejadian pada tahun 2015, kakak saya yang bernama David bekerja di perusahaan milik Ongki (PT. Bunga Tani) dan di percaya sebagai wakil Ongki untuk mengurusi perusahaannya, dan pada tanggal 10 Desember 2016 Ongki meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke saya, uang sebesar 50.000.000 untuk di tranfer ke Rex BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongki) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi atas persetujuan David kala itu kebetulan ia berada di Sulawesi.

Baca Juga :  Memasuki Musim Penghujan Jaga Kota Kecamatan Pamekasan Bersama TNI Polri Siaga Bencana

 

“Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongki meminjam uang juga ke pada Harsono, orang Solokuro sebesar 200.000.000 dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya, namun kenyataanya, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky belum bisa membayar hutangnya, dari situlah awalnya mereka Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke saya sebesar 200.000.000 dengan jaminan atau memindah tangankan Mobil Mercy tersebut dengan kwitansinya ke saya dan uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap PMII Pamekasan atas Tewasnya Pengemudi Ojol Dalam Aksi Demonstrasi di Pejompongan Jakarta

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page