Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan ke Propam

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Lamongan– Masyarakat mendambakan Polisi Presisi, terlebih lagi, baru-baru ini banyak kita menjumpai di Televisi Nasional kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri, tentunya masyarakat menginginkan Polri lebih baik melayani masyarakat, namun tidak demikian apa yang di alami oleh Bayu Hardiawan warga jl. Raya Karanggeneng no. 43 B Lamongan (Pelapor) dan ia melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan yang berinisial SNR ke Divisi Propam dengan dugaan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan pada beberapa hari yang lalu di Polres Lamongan.

Baca Juga :  Samhari Gunting Logo dan Namanya Diseragam Kebesaran Partai Demokrat Cabang Pamekasan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayu Hardiawan (pelapor) membeberkan ke awak media, awal mula kejadian pada tahun 2015, kakak saya yang bernama David bekerja di perusahaan milik Ongki (PT. Bunga Tani) dan di percaya sebagai wakil Ongki untuk mengurusi perusahaannya, dan pada tanggal 10 Desember 2016 Ongki meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke saya, uang sebesar 50.000.000 untuk di tranfer ke Rex BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongki) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi atas persetujuan David kala itu kebetulan ia berada di Sulawesi.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian Di HUT Bhayangkara ke 77, Kapolres Pamekasan Kunjungi Keluarga Alm Aiptu Hasan Korban Laka Lantas

 

“Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongki meminjam uang juga ke pada Harsono, orang Solokuro sebesar 200.000.000 dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya, namun kenyataanya, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky belum bisa membayar hutangnya, dari situlah awalnya mereka Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke saya sebesar 200.000.000 dengan jaminan atau memindah tangankan Mobil Mercy tersebut dengan kwitansinya ke saya dan uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono,” ungkapnya.

Baca Juga :  Babinsa Klompang Timur, Sertu M. Yasin, Lakukan Pengecekan Sumber Mata Air Perompong di Dusun Duko

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page