IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan ke Propam

- Jurnalis

Kamis, 23 Maret 2023 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Lamongan– Masyarakat mendambakan Polisi Presisi, terlebih lagi, baru-baru ini banyak kita menjumpai di Televisi Nasional kasus besar yang menjerat sejumlah petinggi Polri, tentunya masyarakat menginginkan Polri lebih baik melayani masyarakat, namun tidak demikian apa yang di alami oleh Bayu Hardiawan warga jl. Raya Karanggeneng no. 43 B Lamongan (Pelapor) dan ia melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan yang berinisial SNR ke Divisi Propam dengan dugaan melanggar kode etik sebagai anggota Polri dengan memihak terlapor dalam kasus hutang piutang yang dilaporkan pada beberapa hari yang lalu di Polres Lamongan.

Baca Juga :  Gelar Deklarasi Kemenangan, Paslon Berbakti Unggul di Pilkada Pamekasan

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bayu Hardiawan (pelapor) membeberkan ke awak media, awal mula kejadian pada tahun 2015, kakak saya yang bernama David bekerja di perusahaan milik Ongki (PT. Bunga Tani) dan di percaya sebagai wakil Ongki untuk mengurusi perusahaannya, dan pada tanggal 10 Desember 2016 Ongki meminjam uang melalui admin (PT Bunga Tani) yang bernama Didik ke saya, uang sebesar 50.000.000 untuk di tranfer ke Rex BCA atas nama Afik Fubeni (sopir pribadi Ongki) untuk pembayaran pengiriman pupuk ke Sulawesi atas persetujuan David kala itu kebetulan ia berada di Sulawesi.

Baca Juga :  Saiful Chaniago Ajak Masyarakat Kuatkan Nilai Toleransi Beragama

 

“Setelah itu pada bulan dan tahun yang sama (bulan Desember) ternyata Ongki meminjam uang juga ke pada Harsono, orang Solokuro sebesar 200.000.000 dengan jaminan sebuah mobil Mercy ML 400 dengan tenggang waktu 1 bulan atau bulan Januari harus diambil mobilnya, namun kenyataanya, setelah jatuh tempo satu bulan Ongky belum bisa membayar hutangnya, dari situlah awalnya mereka Ongky dengan Harsono sepakat meminjam uang ke saya sebesar 200.000.000 dengan jaminan atau memindah tangankan Mobil Mercy tersebut dengan kwitansinya ke saya dan uang tersebut diberikan ke Harsono, supaya hutang Ongky lunas ke Harsono,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Junjung Nilai Persaudaraan dan Jaga Kesatuan Bangsa

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru