Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 01:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

Sengketa Lahan Oleh Kades Sukadamai Lawan Warganya Ditunda

TEBO- Kembali Pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.

Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang Cakra PN Tebo, pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yaitu Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim agar sidang di tunda hingga Kamis depan.

Leo Siahaan kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai agenda sebelumnya, hari ini penundaan sidang dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti, ternyata dari sistem E-court kami tidak bisa mengupload bukti jadi mohon penundaan sidang di minggu depannya.

Leo menjelaskan, bukti yang kita ajukan ada 6 lagi salah satunya ialah sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an lalu.

Ungkap Leo, saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa Agus Salim Lubis sebagai tergugat sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an.

Terpisah, kuasa hukum penggugat, Suratno menuturkan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat, tapi faktanya belum bisa untuk menghadirkannya hari ini.

Sementara itu menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah di tanami sawit, jelas Suratno, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu di ketahui, bahwa satu untuk fasum dan satu lagi untuk kas desa,”ucapnya.

Suratno menyebutkan, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa. “Tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan.

Selain itu Suratno memastikan bahwa tanah yang di sengketakan hari ini bagian dari tanah fasum desa Sukadamai. Meski Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami,” katanya meyakini.

Adapun objek tanah fasum yang di sengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, sebut Suratno ada 1,3 hektar.

Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, saya pikir kalau dengan desa itu baru tahun 2024 kemarin,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  PPP Bangkalan Gelar Muskercab, Tegaskan Dukungan ke Prabowo dan Dorong H. Mardiono Pimpin Kembali PPP
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page