IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Pembiaran Aparat di Balik Billboard Ilegal Xoan Social Club, Guru Besar UIN: Kota Pendidikan Jadi Korban

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Malang, Transatu – Polemik billboard Xoan Social Club di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, semakin mengemuka. Tak hanya soal desain yang menyerupai papan nama kampus, investigasi lapangan mengungkap dugaan lebih serius: reklame tersebut dipasang tanpa prosedur izin yang jelas, bahkan terindikasi adanya pembiaran dari aparat terkait.

Hasil penelusuran menunjukkan, tidak ditemukan stiker atau tanda registrasi resmi yang biasanya dilekatkan pada setiap papan reklame berizin di Kota Malang.

Sejumlah sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyebut, nama Xoan Social Club tidak tercatat dalam daftar pemohon izin reklame sejak awal tahun 2025.

“Kalau memang ada, pasti muncul dalam data sistem perizinan. Tapi sejauh ini nihil,” ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik “jalan belakang” pun menyeruak. Sejumlah aktivis menilai keberadaan reklame besar tanpa dokumen sah mustahil bisa bertahan lama tanpa adanya keterlibatan oknum aparat.

Muhammad Husni, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Malang, mendesak Pemkot Malang bertindak cepat.

“Kalau Satpol PP bergerak normal, reklame ilegal seperti ini mestinya sudah dibongkar sejak awal. Fakta bahwa dibiarkan berdiri menandakan ada permainan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marak Peredaran Rokok Ilegal Merk Platinum Bold di Pamekasan, Publik Desak Bea Cukai Bertindak

Lebih jauh, investigasi mengungkap bahwa Xoan Social Club bukan kali ini saja bermasalah. Tahun lalu, tempat hiburan malam tersebut sempat ditegur warga sekitar karena dianggap melanggar aturan jam operasional. Namun, kasus itu senyap tanpa tindak lanjut berarti.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketat penyelenggaraan reklame, termasuk ancaman pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Namun, penegakan aturan justru dipertanyakan.

“Ada semacam standar ganda. Untuk pelaku usaha kecil, reklame tanpa izin cepat ditindak. Tapi kalau menyangkut bisnis hiburan besar, tiba-tiba banyak alasan,” tambah Husni.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. M. Zainuddin, MA, menilai kasus billboard ini tak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ada dimensi moral dan sosial yang tercoreng.

Baca Juga :  Tak Ingin Program MBG Disalahgunakan, P3MBG Madura Jadi Lumbung Pengaduan

“Kota Malang ini dikenal sebagai kota pendidikan. Bagaimana cermin dari kota pendidikan itu bisa tampak kalau promosi hiburan justru memakai bahasa akademik? Ini bentuk penyalahgunaan yang harus ditertibkan,” tegasnya.

Kini, sorotan publik mengarah pada Pemkot Malang. Masyarakat menunggu apakah Wali Kota dan jajaran terkait berani menertibkan billboard Xoan Social Club atau justru membiarkannya sebagai preseden buruk yang merusak wajah Kota Pendidikan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru