MERANGIN, Transatu.id — Viralnya Excavator tangkapan di Tambang Ilegal Siang Bolong Depan Polres Merangin.
Menjadi pertanyaan masyarakat, namun hasil konfirmasi melalui kasi intel Kejaksaan Merangin Arie. Sudah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Begitu pun dipemberitaan lainya, putusan di Pengadilan Negeri Bangko. berdasarkan putusan pengadilan negeri Bangko nomor : 5136 K/Pid.Sus-LH/2021 tanggal 3 Februari 2022 dan telah dilaksanakan lelang resmi 1 unit Excavator merek CATERPILLAR type 313 D2 warna kuning yg dilaksanakan di KPKNL Jambi pada tanggal 25 Agustus 2025
Namun berbeda berapa tanggapan Masyarakat Merangin seperti Badaruddin menanyakan kembali, Lelang terbuka barang tu Iyo.
“Kalu tau ado lelang, mungkin kami batigo dengn Rolex dan Oleng mau juga numpang. Cuman numpang nengok, bukan ikut lelang,”sindir Badaruddin.
Berbeda tanggapan Midun,
dibeli lagi untuk aktifitas tambang ilegal lagi tangkap LGI beli lagi,Sudah terbuka om.
Komentar itu terus dilanjutkan Bulle
Yakin dengan nilai lelangnya ketua, alangkah murahnya dan media ap saja yang sudah terbit.
Menanggapi Viralnya Excavator Tampa diketahui masyarakat yang kurang mendapat akses informasi.
Komisi Informasi Provinsi Jambi pun angkat bicara saat dikonfirmasi awak media mengenai Viralnya alat berat hasil tangkapan tambang ilegal turun depan polres Merangin jadi konsumsi publik.
Informasi adalah amanat UUD yang harus disampaikan ke publik.
“Media sosial adalah badan publik itu wajib hukumnya menyampaikan kepada publik program pelelangan,”ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi dikonfirmasi via ponselnya.
Dia menjelaskan seperti kontrakan untuk mendapatkan informasi melalui LPSE pemerintah mengenai proyek.
Namun berbeda dengan kejaksaan mungkin punya KPKNL Jambi yang tidak dapat diakses masyarakat luas.
Kejaksaan bisa menggunakan media sosial sebagai informasi publik karena luas informasinya.
“Mungkin mereka sudah melakukan pengumuman di koran atau di kanal mereka, tidak terpantau masyarakat luas,”ungkapnya.
Seperti halnya putusan pengadilan biasanya ada yang dikembalikan ke pihak keluarga ada juga barang bukti dirapas oleh negara.
“Setiap badan publik inikan kewajiban menyampaikan proses proses informasi baik itu di medsos itu sebenarnya,” Harapan KIP Jambi.
Persoalannya masyarakat mereka ingin tau karena mereka ini butuh informasi aktif.
“Semua badan publik termasuk kejaksaan itu berkewajiban untuk menyampaikan informasi informasi publik mereka termasuk informasi pelelangan ini, secara teknis betul sudah benar ada player proses,”pungkasnya.
Reporter Kholil King