FoMERANGIN, Transatu.id — Mantan Lurah Dusun Baru Kecamatan Tabir, Pertanyakan sejauh mana kasus Laporan tiga orang Warga Rantau Panjang pasca Bantai Adat Tahun 2022 ke Polres Merangin.
Pasalnya, kasus itu sudah lama dilaporkan tapi tidak tau rimbanya, hingga membuat pertanyaan besar dengan penegakan hukum polres Merangin.
Waktu persiapan disiapkan pesta dan Pasar murah yang dihadirkan bupati Merangin dan gubernur Jambi.
“Iya sejauh mana kasus ini, karena waktu bantai adat tahun 2022, karena kita ingin sukses, pakai duit saya waktu menjadi lurah terpakai Rp 36, kesepakatan akan diganti setelah duit dari pariwisata cair dengan pagu anggaran Rp 75 juta, ” ungkap Mantan Lurah Dusun Baru Reno.
Namun kata Reno setelah cair saya pun menanyakan kembali duit saya terpakai, berinisial Iskan Al dan Ih mengatakan belum cair.
“Saya pun penasaran, saya Cuba tanya ke parawisata, duit itu sudah lama cair “ungkap Reno lagi.
Merasa tertipu Reno pun bersama rekannya Mm sepakat buat laporan polisi, namun sekarang sejauh mana perkembangan kasus ini.
Reporter Kholil King