Disnakbun Pastikan Pemanggilan PT CBM Setelah PUPR Beri Hasil, Lahan Ribuan Hektar Masih Teka-Teki

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Hendri Widodo

Kepala dinas Perkebunan dan Peternakan Hendri Widodo

Merangin, Transatu.id – Polemik PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) terus menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi izin hampir 8.000 hektar sejak 2014 ini, kini justru mengajukan pengurangan lahan menjadi hanya 2.400 hektar. Namun, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan dan Peternakan (Disnakbun) Kabupaten Merangin, Hendri Widodo, menegaskan pemanggilan pihak PT CBM baru akan dilakukan setelah hasil kajian tata ruang dari Dinas PUPR keluar.

“Kalau secara legalitas, PT CBM ini jelas. Mereka rutin melapor setiap enam bulan sekali. Tapi untuk pengurangan IUP, belum ada masuk ke kita. Kita tunggu dulu hasil dari kawan-kawan PUPR terkait tata ruang, baru kita pelajari dari sisi teknis perkebunan,” kata Hendri.

Langkah ini membuat publik bertanya-tanya. Pasalnya, dari izin seluas 7.988 hektar, lahan yang disebut-sebut sanggup digarap CBM hanya sekitar 2.200 hektar. Sisanya dibiarkan terbengkalai selama lebih dari satu dekade, hingga akhirnya perusahaan mengembalikan 5.700 hektar ke negara.

Terkait informasi PT CBM belum memiliki HGU, Hendri mengaku tidak tahu menahu. “Itu ranahnya BPN,” ujarnya singkat. Hendri juga memastikan, jika CBM berganti nama, maka seluruh proses perizinan harus diulang dari awal seperti perusahaan baru.

Meski Disnakbun berencana memanggil PT CBM, Hendri mengaku belum bisa memastikan teknis pemeriksaannya. “Kita cek ulang dulu semua izin, NIB, dan lainnya. Setelah itu baru Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” jelasnya.

Sementara itu, DPRD Merangin melalui Komisi II juga berencana memanggil manajemen CBM. Wakil Ketua I DPRD, Herman Effendi, mengatakan pihaknya ingin mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengelola lahan, hingga pola kerjasama dengan masyarakat. “Kalau mereka tak sanggup kelola 7.988 hektar, ini jadi pertanyaan besar, perusahaan ini sebenarnya seperti apa?” tegasnya.

Kasus PT CBM ini kian memantik kritik publik. Di tengah sulitnya akses lahan bagi petani, fakta bahwa ribuan hektar tanah dibiarkan tidur oleh perusahaan besar dianggap sebagai ironi. Apakah ini murni soal keterbatasan modal, atau strategi halus menghindari tanggung jawab sosial? Jawaban itu masih menggantung, menunggu Disnakbun benar-benar memanggil PT CBM setelah PUPR memberi hasil.

(*)

Baca Juga :  Keluarga Pasien Akui Pelayanan RSUD dr Moh Anwar Representatif
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page