Transatu.id, SUMENEP – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta narkotika.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya