Merangin, Transatu.id — Koperasi Unit Desa (KUD) Bangun Setia Kelurahan Kampung baruh Kecamatan Tabir, pertanyakan pemotongan buah sawit di grinding PT Sari Aditia Lokal (SAL), yang merugikan petani
510 kavlingan, 1.020 hektar sudah berjalan dua Minggu.
Komplain itu setelah KUD menerima laporan petani 510 hingga pihak koperasi pun menanyakan kepada PT Sal apa alasan melakukan pemotongan dari 9 ton menjadi 7 ton pendapatan.
Padahal sebelumnya KUD bersama petani sudah melakukan kerja sebelum berdiri sesuai akta notaris yang di Sk bupati waktu.
Menjamin kerja sama antara petani PT Sal pusat bank niaga dengan kesepakatan dibentuk.
“Mengapa kesepakatan itu dilanggar, karena dibentuknya KUD ini supaya PT Sal mudah berhubungan langsung dengan petani, tapi jika PT Sal ketemu satu persatu petani itu tidak mungkin makanya dibentuk pengurus sesuai SK Bupati,” ungkap ketua Koperasi Unit Desa marawis saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.
Lanjut ketua KUD pertemuan sudah dilakukan 5 kali namun belum juga ada keputusan.
” Padahal Secara kerja,kami dulu dminta Astra SAL pusat untuk membuat petani rantau panjang.. dan mau tak mau membentuk petani dengan koperasi, kalau tidak dibuat waktu itu tidak mungkin perusahaan memenuhi satu persatu petani,” tambahnya lagi.
Dengan adanya koperasi maka program ini berjalan 510 kavlingan ratus orang dalam kppa kita juga susah menemui petani karena kebun masyarakat rantau panjang.
“Kami dari koperasi menjaminkan itu, Ini buah petani dari 9 ton di grinding jadi 7 ton.
Ini bagaimana kami dipertanyakan petani, Selama ini petani kami ini tidak pernah komplain,” benernya.
Sedangkan kita sudah ada kesepakatan masalah harga akta notaris. KitaMinta kejelasan grinding itu sendiri bagaimana rincian itu Harus jelas berapa harga,” celetuknya.
Ketua KUD menjelaskan tidak memiliki surat AO seperti dijelaskan pengurus PT SAL 1.
“Kami tidak ada baca surat Ao selama ini tidak pernah bermasalah, mereka
Petani sudah memiliki SK Bupati kesepakatan akta notaris sal pusat petani dan niaga, “tambahnya lagi
Selain itu juga ketua KUD mempertanyakan 1 persen kerja sama antara PT Sal dan KUD dalam keuntungan selama ini belum terpenuhi.
Sementara petani Usman saat hadir bersama KUD dan PT SAL, meminta buah sawit yangasuk ke Grinding dikembalikan saja kepada petani.
“Tolong masalah timbangan itu ditimbangkan.. kalau gak kembali saja ke petani,” pinta petani Usman.
Terpisah pihak PT SAL, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) sempat menjelaskan bagaimana proses hitungan, namun terjadi adu argumen antara koperasi. Sampai pihak sal pun mengatakan akan melaporkan ke pimpinan pusat persolan.
” Kita akan kordinasi dengan Jakarta dulu, karena persolan keputusan sal pusat,” ungkap KTU.
Nah soal Grinding buah akan dikembalikan stelah kordinasi dengan Jakarta keputusan selesai pukul 16.00 pemberitahuan kepada koperasi bangun setia.
Reporter : Kholil King