IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kendaraan Dinas di Pamekasan Diduga Tak Bayar Pajak Berkeliaran 

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Kendaraan plat merah di Pamekasan diduga belum diperpanjang.

Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.

Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam regulasi itu ditegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada Jum’at (26/7/2025), beredar di media sosial foto sebuah kendaraan roda dua berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Kota Pamekasan. Kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran belum membayar pajak sejak Mei 2025.

Baca Juga :  Polda Kaltim Lamban, Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

Hal ini pun mengundang komentar tajam dari warga. Beberapa menyindir bahwa kendaraan dinas tampaknya ‘kebal’ dari penilangan, meski status pajaknya mati.

“Coba dicek, itu pelat gincu dari dinas mana. Biasanya ada saja tingkah unik ASN, beli motor pribadi tapi ogah bayar pajak, akhirnya pakai saja pelat nomor dari kantor,” kata Fajar, salah satu warga.

Baca Juga :  Peringati HPI, Anggota DPRD Jateng Sosialisasi Non Perda Perempuan Dalam Pembangunan

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional, kendaraan dinas merupakan bagian dari Aset Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan dinas operasional jabatan, hanya diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.

Baca Juga :  Kejutan bjb Eduprize, Bayar Kuliah dapat Hadiah!

Kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki standar penggunaan serta kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak secara tepat waktu.

Jika benar kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka hal ini dapat mencoreng citra ASN serta menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?
Ketua KIP Jambi : Kominfo Wajib Mendukung Keberadaan Wartawan Lokal, Pemberitaan Sampai ke Pelosok
Mahasiswa HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Gelar Pembagian Takjil dan Buka Puasa Bersama
Diduga PT AJC/SAS Sarolangun Cemari Sungai Belato Warga Sangat Resah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:46 WIB

Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terbaru