Pamekasan, Transatu – Kendaraan dinas berpelat merah semestinya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan keperluan pribadi.
Aturan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam regulasi itu ditegaskan, kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada Jum’at (26/7/2025), beredar di media sosial foto sebuah kendaraan roda dua berpelat merah yang diduga milik Pemerintah Kota Pamekasan. Kendaraan tersebut menjadi sorotan lantaran belum membayar pajak sejak Mei 2025.
Hal ini pun mengundang komentar tajam dari warga. Beberapa menyindir bahwa kendaraan dinas tampaknya ‘kebal’ dari penilangan, meski status pajaknya mati.
“Coba dicek, itu pelat gincu dari dinas mana. Biasanya ada saja tingkah unik ASN, beli motor pribadi tapi ogah bayar pajak, akhirnya pakai saja pelat nomor dari kantor,” kata Fajar, salah satu warga.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional, kendaraan dinas merupakan bagian dari Aset Milik Negara.
Dalam aturan itu disebutkan, kendaraan dinas operasional jabatan, hanya diperuntukkan bagi pejabat yang menjalankan tugas dan fungsinya secara resmi.
Kendaraan dinas, sebagai Barang Milik Negara (BMN), dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki standar penggunaan serta kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak secara tepat waktu.
Jika benar kendaraan tersebut belum membayar pajak, maka hal ini dapat mencoreng citra ASN serta menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan pemerintahan.