TRANSATU – Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menanggapi tegas gugatan perdata senilai Rp 1,6 miliar yang diajukan sejumlah pihak terkait pembongkaran fasilitas di kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) belakang Stadion Gelora Bangkalan. Melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, SH, Pemkab menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran dan keliru secara konstruksi hukum.
Dalam perkara yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan turut digugat sebagai Tergugat IV dan V. Namun, menurut Syarif, tidak ada hubungan hukum yang langsung antara penggugat dan Pemkab.
“Kerugian yang diklaim para penggugat sesungguhnya lahir dari hubungan perjanjian antara mereka dengan CV Putri Bahari. Bukan dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, maupun Disbudpar,” tegas Syarif usai sidang, Senin (22/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syarif, dalil hukum yang digunakan penggugat keliru karena menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal, pokok perkara berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, sehingga semestinya dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata.
“Ini bukan PMH. Ini murni wanprestasi antara penggugat dan CV Putri Bahari. Pemerintah tidak pernah terlibat dalam hubungan kontraktual itu. Jadi logikanya, gugatan kepada kami adalah salah alamat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya