IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

TRANSATU – Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menanggapi tegas gugatan perdata senilai Rp 1,6 miliar yang diajukan sejumlah pihak terkait pembongkaran fasilitas di kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) belakang Stadion Gelora Bangkalan. Melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, SH, Pemkab menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran dan keliru secara konstruksi hukum.

Dalam perkara yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan turut digugat sebagai Tergugat IV dan V. Namun, menurut Syarif, tidak ada hubungan hukum yang langsung antara penggugat dan Pemkab.

Baca Juga :  Bupati Sumenep sebagai Warga Desa Torbang Turut Hadiri Ritual Tatorbangan

“Kerugian yang diklaim para penggugat sesungguhnya lahir dari hubungan perjanjian antara mereka dengan CV Putri Bahari. Bukan dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, maupun Disbudpar,” tegas Syarif usai sidang, Senin (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syarif, dalil hukum yang digunakan penggugat keliru karena menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal, pokok perkara berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, sehingga semestinya dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata.

Baca Juga :  Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah

“Ini bukan PMH. Ini murni wanprestasi antara penggugat dan CV Putri Bahari. Pemerintah tidak pernah terlibat dalam hubungan kontraktual itu. Jadi logikanya, gugatan kepada kami adalah salah alamat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru