Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

TRANSATU – Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menanggapi tegas gugatan perdata senilai Rp 1,6 miliar yang diajukan sejumlah pihak terkait pembongkaran fasilitas di kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) belakang Stadion Gelora Bangkalan. Melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, SH, Pemkab menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran dan keliru secara konstruksi hukum.

Dalam perkara yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan turut digugat sebagai Tergugat IV dan V. Namun, menurut Syarif, tidak ada hubungan hukum yang langsung antara penggugat dan Pemkab.

Baca Juga :  Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Apresiasi Capaian Antrian Online Mobile JKN RSUDMA Sumenep

“Kerugian yang diklaim para penggugat sesungguhnya lahir dari hubungan perjanjian antara mereka dengan CV Putri Bahari. Bukan dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, maupun Disbudpar,” tegas Syarif usai sidang, Senin (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syarif, dalil hukum yang digunakan penggugat keliru karena menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal, pokok perkara berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, sehingga semestinya dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata.

Baca Juga :  Simpan Narkoba Warga Kecamatan Dungkek Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

“Ini bukan PMH. Ini murni wanprestasi antara penggugat dan CV Putri Bahari. Pemerintah tidak pernah terlibat dalam hubungan kontraktual itu. Jadi logikanya, gugatan kepada kami adalah salah alamat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:15 WIB

Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page