MERANGIN, Transatu.id — Keributan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit antara warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin dengan PT. Agrindo Indah Persada (AIP), mendapat respon dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Hingga kabarnya pengecekan itu untuk mengetahui pasti berapa harga didapat petani yang sudah ditetapkan dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Hal itu disampaikan Kadis Perkebunan dan Peternakan Merangin Hendri Widodo, saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Iya membenarkan sudah kordinasi langsung dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi langsung.
“Jadi (tadi_res), kami sudah kordinasi dengan provinsi Jambi, karena PT AIP ini merupa pegawsan lintas Kabupaten, dimana izinnya dikeluarkan dinas perkebunan provinsi Jambi, “ungkap Hendri secara tegas awak media.
Turunnya dinas Provinsi Jambi ini karena adanya masalah harga antara warga Dengan PT AIP.
“Mereka akan turun kelapangan dan mengecek sesuai gak dengan harga tersebut, sesuai dengan setandar dengan harga pemerintah, ” tambah Kadis Perkebunan Merangin Hendri Widodo.
Sebelumnya, Puluhan Masyarakat Tambang Baru dari Mak-mak protes kepada PT. AIP, mengapa harga buah sawit mereka dibeli rendah di perusahaan tersebut.
Berbeda dengan Buah sawit luar seperti Pamenang malah jadi prioritas dari PT AIP kepala OPs Junaidi, dia mengatakan nama Antok lebih setiap dengan PT AIP.
“Alhamdulillah Bang Antok dari awal berdiri Pabrik sudah Bantu AIP untuk pasokan TBS dari Pamenang dan Seputaran Bangko, sampai sekarang beliau masih setia dengan AIP walaupun banyak PKS baru di Merangin Bang, ” tulis Junaidi melalui WhatsAppnya.
Sedangkan Kementan no 13 tahun 2024, disampaikan Joko Ketua DPD Apkasido juga Meminta PT. AIP agar membeli harga TBS kelapa sawit sesuai ketentuan Pokja penetapan harga TBS kelapa yng telah di sepakati bersama.
“Pasti saya kawal, jika mereka tidak mau membeli harga sudah ditepatkan Pokja provinsi Jambi dan aturan Kementan no 13 tahun 2024, jelasnya saya tidak akan tinggal diam, “tegas ketua DPD Apkasido Merangin.
Hingga Dalam waktu dekat ini juga DPD Apkasido juga akan melaporkan ke penegak hukum ada dugaan PT AIP melanggar Permentan no 13 th 2024.
“PT AIP diduga melanggar kesepakatan tim Pokja penetapan harga TBS kelapa sawit provinsi Jambi,” tegasnya sekali lagi.
Sedangkan kepala Operasional Perusahaan (OPS ), PT. Agrindo Indah Persada (AIP), Junaidi malah terkesan menantang persoalan Kementan no 13 2024.
“Nanti kami pelajari Bang, Harga Pokja setau kami itu untuk Plasama mitra Binaan Perusahaan yang asal usul bibit tanamannya jelas , di Merangin setau kami tdk ada Pabrik sawit yg Pakai Harga Pokja untuk TBS swadaya, mohon maaf kalau salah, “ungkap Pihak PT AIP Junaidi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Permentan ini diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, dan bertujuan untuk memperkuat regulasi terkait tata niaga TBS kelapa sawit.
Memastikan harga yang menguntungkan bagi pekebun, serta mendorong kemitraan yang berkelanjutan antara pekebun dan pabrik kelapa sawit.
Permentan ini juga menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Reporter : Kholil King