BNN Kini Tidak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Bisa Jadi Bumerang

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional 2025 di Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta, 26 Juni 2025. Tempo/Vedro Imanuel

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam acara Hari Anti Narkotika Internasional 2025 di Gedung Sasono Utomo, TMII, Jakarta, 26 Juni 2025. Tempo/Vedro Imanuel

Jakarta, Transatu.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengubah pendekatan mereka dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkotika. Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyatakan, instansinya telah memutuskan untuk tidak lagi menangkap pengguna narkoba dari kalangan artis.

Menurut Marthinus, penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang. “Kalau kita menangkap dia dengan hiruk-pikuk dan disebarkan lewat media dengan berlebihan, kita justru sedang mengkampanyekan narkoba secara gratis,” ujar Marthinus pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Marthinus khawatir bila hal seperti itu terus dilanjutkan, ke depannya penggunaan narkotika malah jadi diwajarkan. “Orang akan bilang, pantas dia jadi artis, soalnya pakai narkoba,” tutur Marthinus.

Sebab artis merupakan figur publik yang banyak diikuti. Perilaku mereka seringkali ditiru oleh masyarakat. “Artis adalah patron sosial dan salah satu rujukan berperilaku generasi muda,” kata Marthinus.

Oleh karenanya, BNN memutuskan tidak lagi menggunakan pendekatan punitif dengan menangkap artis-artis pengguna narkoba. “Kalau dia (artis) sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron,” ucap Marthinus.

Apalagi, pada dasarnya pengguna narkoba juga tidak seharusnya dihukum secara pidana. Marthinus menilai, pengguna narkoba adalah korban dan sudah semestinya diberikan sarana rehabilitasi.

Meski begitu, Marthinus memastikan BNN tetap menindak para artis yang berperan sebagai bandar maupun pengedar narkoba. “Kalau dia sebagai pengedar, artinya dia harus diminta pertanggungjawaban hukum,” kata Marthinus.

Penghentian penangkapan terhadap artis narkoba juga sempat diungkapkan oleh Marthinus dalam salah satu tayangan siniar bersama Deddy Corbuzier. “Memang, BNN sejak era saya, saya larang untuk menangkap artis,” kata Marthinus saat itu.

Belakangan BNN gencar memburu dalang peredaran narkoba. Salah satunya adalah Dewi Astutik alias Paryatin. Dia diketahui menjadi bagian dari sindikat narkotika internasional sekaligus otak di balik penyelundupan sabu seberat dua ton di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dewi Astutik diduga beroperasi di kawasan Golden Triangle, yakni wilayah yang dikenal sebagai pusat jaringan narkoba Asia Tenggara, yang meliputi perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos. Dari hasil analisis jaringan internasional, Dewi merupakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam sindikat narkotika asal Afrika.

Sumber : Tempo

Baca Juga :  Babinsa Posramil 0826-12 Kadur Dukung Program MMD Universitas Brawijaya 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page