PWI Merangin Kecam Pengusiran Wartawan Saat Audiensi Pemerintah dan Mahasiswa

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Merangin, 12 Juni 2025 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin mengecam keras tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan dalam forum audiensi antara pemerintah daerah dan mahasiswa yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Yang lebih memprihatinkan, tindakan pengusiran itu tidak dilakukan oleh unsur protokoler resmi, melainkan oleh oknum dari tim sukses Bupati, yang secara struktur tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas peliputan di forum publik.

“Forum audiensi antara pemerintah dan mahasiswa adalah ruang demokratis yang seharusnya terbuka, tidak hanya untuk peserta dialog, tetapi juga untuk media sebagai jembatan informasi publik. Pengusiran terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman yang mencederai kebebasan pers dan mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi,” tegas Ketua PWI Merangin, Nazarman, melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2025).

PWI Merangin menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas jurnalistik—terlebih dengan cara intimidatif atau pengusiran fisik—merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.

PWI Kabupaten Merangin mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Apakah ada instruksi langsung yang melarang peliputan, ataukah ini merupakan bentuk pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang-orang di sekitar kekuasaan?

“Kami menuntut jaminan dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ada klarifikasi dan langkah korektif, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau ke jalur hukum,” pungkas Nazarman.

PWI menegaskan kembali bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.(*)

Baca Juga :  Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Lantik 8 Pejabat Eselon II, Bupati M. Syukur: Saudara Dilantik Bukan Karena Hebat, Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page