IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Tuntutan PN Bangko ke Dakwan Dugaan Asusila Keluarga Sebut Banyak Janggal

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa RTS saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangko

Terdakwa RTS saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangko

MERANGIN, Transatu.id — Kasus Terdakwa RTS (23) dengan hubungan EN (17) di persidangan Kasus asusila di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (30/4/2025) membuat pihak keluarga dan pengacara kecewa.

Betapa tidak, menurut pengacara dan keluarga adanya kejanggalan kasus itu juga sempat diminta damai 250 juta.

Dari keterangan keluarga dari RTS menjalin hubungan dengan EN pergi dari rumahnya dan dititipkan RTS ke temannya A.

Selama sekira 2 hari, A meminta RTS membawa EN ke orang tua RTS. Ketiganya pun mendatangi orang tua RTS.

Dari pelarian EN dari rumahnya ke rumah A, timbul dugaan pencabulan. RTS dilaporkan Y, paman EN ke polisi atas dugaan menyetubuhi keponakannya.

Saat ditanya kelurga RTS juta tak mengaku perbuatan asusila itu, namun paman korban dulu membuat laporan asusila itu ke penegak hukum.

Namun saat perundingan di Polres RTS dan keluarganya di minta uang damai Rp 250 juta. Namun keluarganya hanya menyanggupi Rp 50 juta, bukan karena melakukan perbuatan tapi semata untuk memperkecil persoalan.

Tapi siapa sangka, tuduhan ke RTS tetap berlanjut, hingga saksi barang bukti seolah diabaikan. RTS pun diadili di pengadilan negeri Bangko dengan sejumlah keanehan.

“Majelis hakim telah memanipulasi hasil persidangan. Karena ap, Karena korban dalam persidangan korban telah menyebut bahwa dia disetubuhi malam hari, itu jelas. Sementara tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum dilakukan siang hari,” kata Jonni Rajagukguk

Dugaan manipulasi itu salah satunya pengakuan korban bilang pukul 19.00 Wib, sementara JPU menuntut peristiwa itu pada siang hari pukul 11.00 Wib.

“Sehingga secara fakta hukum, perbuatan yang malam hari tidak mungkin dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, karena JPU menuntut siang. Sehingga secara hukum, tidak terbukti,” katanya.

Perbedaan waktu ini dalam tuntutan, diperkuat pernyataan korban di malam hari. Hal ini terkait pertanyaan soal berapa tinggi rumput sekitar kejadian, korban tidak tau dengan alasan kejadian malam hari.

“Kalau pun memang dilakukan pada malam hari, majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa, padahal terdakwa sendiri tidak pernah melakukan persetubuhan itu siang hari,” katanya.

“Karena itu saya berani bilang, majelis hakim telah melakukan manipulasi,” tambahnya.

Dugaan manipulasi itu makin jelas, lantaran tuduhan itu dibantah sejumlah saksi. Dimana, saat tuduhan itu terjadi pada 13 Juni 2024, terdakwa RTS justru berada di rumah R, bersama 8-10 orang.

Sejumlah rekan tersebut dalam pledoi RTS telah memberikan kesaksian di persidangan, namun seolah diabaikan majelis hakim. Menariknya, 4 dari 5 saksi memberikan kesaksian bukan keluarga dari RTS.

Sementara 4 saksi yang dihadirkan dari pihak EN, merupakan orang tua kandung, korban dan 2 pamannya. 3 dari 4 keterangan saksi itu, bukan dari tempat kejadian di Pamenang, melainkan Tabir.

Kejanggalan ini makin aneh, lantaran JPU diduga sengaja tidak menghadirkan A, padahal EN berada dirumahnya selama 2 hari. Penasehat hukum sudah meminta JPU menghadirkan A, namun JPU berdalih telah menganggap cukup keterangan saksi.

A sendiri telah memberikan keterangan ke penyidik, entah kenapa saat di persidangan, A justru tidak dihadirkan.

Baca Juga :  Penculikan Antar Pulau, Bilqis Bocah Makassar Temukan Merangin di Jual 80 ke Suku Anak Dalam

Penulis : Kg01

Editor : Kholil king

Sumber Berita : Transatu.id

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Proyek Jalan di Bulangan Barat Masuk Babak Baru
Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:56 WIB

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kasus Proyek Jalan di Bulangan Barat Masuk Babak Baru

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Berita Terbaru