Janjikan Proyek, Mantan PJ Bupati Merangin Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Hendri Tekun 

Transatu.id, MERANGIN — Mantan Pj Bupati Merangin Mukti Said dilaporkan oleh Hendi Tekun salah satu pengusaha di kabupaten Merangin terkait dugaan penipuan yang dilakukan mantan PJ Bupati Merangin bulan Juli 2024 lalu terkait janji memberikan proyek mebeler senilai Rp 2,2 Milyar.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari korban Hendi Tekun mengatakan jika saat itu dirinya dihubungi temannya Alfon Sihombing jika ada proyek mebeler di Dinas Pendidikan, Alfon mendapat informasi itu dari Epi salah satu kasi di Bidang SD Dinas pendidikan kabupaten Merangin.

Singkat cerita, akhirnya korban ditemani oleh Epi dan Alfon bertemu dengan PJ Bupati Mukti Said di salah satu rumah makan di Pamenang. Saat itu Pj Bupati mengatakan jika fee proyek tersebur 10 persen dan diminta separuhnya untuk keperluan membantu Gubernur Jambi untuk pesta pernikahan anak Gubernur.

Korban pun saat itu sepakat, dan esoknya mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Bupati Merangin, dan diterima langsung oleh Pj Bupati Merangin saat itu Mukti Said.

Baca Juga :  Pasca Erupsi Merapi, Abu Vulkanik Menutupi Jalan di Magelang

Namun berjalan waktu, proyek mebeler yang dijanjikan oleh Pj Bupati Merangin ternyata hanya isapan jempol. Berulang kali proyek tersebut ditanyakan, Epi yang merupakan perpanjangan tangan Pj Bupati hanya bisa memberi janji, namun tak pernah terbukti.
Namun tiba-tiba Epi datang menghantarkan uang sebesar Rp 100 juta tersebut atas perintah PJ bupati Mukti Said.

“Ya uangnya sudah saya antar ke polres untuk barang bukti”kata Hendi Tekun Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut Hendi Tekun mengatakan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke polres Merangin.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media

“Sekarang kasusnya sudah saya laporkan ke polres Merangin. Intinya saya ini pengusaha, uang saya Rp 100 juta berbulan-bulan dipegang PJ Bupati dengan janji memberi proyek, tau-tau dikembalikan tanpa penjelasan, jelas saya dirugikan. Untuk itulah saya menuntut keadilan, dia ini pejabat tidak boleh seperti itu”terang Hendi Tekun.

Penulis : Saipan Amru

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades
Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu
Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o
Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan
Polres Ngawi Amankan 10 Motor Pembalap Liar di Pitu
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

PMD : Kita Sudah Minta Camat dan PJ Pulau Baru Untuk Sosialisasi ke Bawah Minimal RTdan Bakal Calon Kades

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kendalikan Hama Tikus : Pemerintah Desa Karangrejo Selenggarakan Bimtek Pembuatan Rumah Burung Hantu

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:21 WIB

Ijazah Sarjana Tak Berguna di Pulau Baru Untuk Calon Kades, Asal Punya Jabatan di Desa Sesuai Perbup 6o

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:34 WIB

Arogansi Oknum Pengelola MBG Mantingan Disorot : Puluhan Siswa Keracunan, Jurnalis Diusir Saat Liputan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page