Poto Hendri Tekun
Transatu.id, MERANGIN — Mantan Pj Bupati Merangin Mukti Said dilaporkan oleh Hendi Tekun salah satu pengusaha di kabupaten Merangin terkait dugaan penipuan yang dilakukan mantan PJ Bupati Merangin bulan Juli 2024 lalu terkait janji memberikan proyek mebeler senilai Rp 2,2 Milyar.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari korban Hendi Tekun mengatakan jika saat itu dirinya dihubungi temannya Alfon Sihombing jika ada proyek mebeler di Dinas Pendidikan, Alfon mendapat informasi itu dari Epi salah satu kasi di Bidang SD Dinas pendidikan kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Singkat cerita, akhirnya korban ditemani oleh Epi dan Alfon bertemu dengan PJ Bupati Mukti Said di salah satu rumah makan di Pamenang. Saat itu Pj Bupati mengatakan jika fee proyek tersebur 10 persen dan diminta separuhnya untuk keperluan membantu Gubernur Jambi untuk pesta pernikahan anak Gubernur.
Korban pun saat itu sepakat, dan esoknya mengantarkan uang sebesar Rp 100 juta ke rumah dinas Bupati Merangin, dan diterima langsung oleh Pj Bupati Merangin saat itu Mukti Said.
Namun berjalan waktu, proyek mebeler yang dijanjikan oleh Pj Bupati Merangin ternyata hanya isapan jempol. Berulang kali proyek tersebut ditanyakan, Epi yang merupakan perpanjangan tangan Pj Bupati hanya bisa memberi janji, namun tak pernah terbukti.
Namun tiba-tiba Epi datang menghantarkan uang sebesar Rp 100 juta tersebut atas perintah PJ bupati Mukti Said.
“Ya uangnya sudah saya antar ke polres untuk barang bukti”kata Hendi Tekun Senin (23/9/2024).
Lebih lanjut Hendi Tekun mengatakan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke polres Merangin.
“Sekarang kasusnya sudah saya laporkan ke polres Merangin. Intinya saya ini pengusaha, uang saya Rp 100 juta berbulan-bulan dipegang PJ Bupati dengan janji memberi proyek, tau-tau dikembalikan tanpa penjelasan, jelas saya dirugikan. Untuk itulah saya menuntut keadilan, dia ini pejabat tidak boleh seperti itu”terang Hendi Tekun.
Penulis : Saipan Amru







