Pihaknya mengungkapkan, bahwa ada 21 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan yang mengajukan izin WIUP ke kementerian, tetapi diduga belum selesai. Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan meliputi, Kecamatan Pasean, Batumarmar, Larangan, Kadur, Pegantenan, Palengaan, dan Proppo.
“Dari 21 lokasi tambang ilegal tersebut, 6 tambang fosfat, dan 15 lokasi adalah tambang batu gamping,” ujarnya.
Dosen Hukum Lingkungan UIM Pamekasan tersebut berharap Polres Pamekasan maupun dibantu oleh Polda Jatim harus bergerak untuk menyelamatkan masa depan lingkungan hidup ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya